50 Persen Lebih Baliho Politik di Jepara Ilegal
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 30 Juli 2024 13:43:00
Murianews, Jepara – Persoalan izin baliho di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih menjadi polemik jelang Pilkada 2024. Pemkab Jepara mencatat lebih dari 50 persen baliho politik yang terpasang di ruang publik berstatus baliho ilegal.
Polemik itu muncul setelah penurunan paksa baliho politik bakal calon bupati (cabup) Jepara, Syaiful Anam atau Karewox. Satpol PP Jepara menilai baliho yang terpasang di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan itu dinilai tidak berizin dan bernada provokatif.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Jepara, M Zainul Arifin memastikan bahwa baliho Karewox itu tak berizin. Pihaknya sudah mengecek pada situs resmi Joss.jepara.go.id.
“Kami sudah cek di aplikasi (Joss.jepara.go.id), baliho politik itu (Karewox) memang belum berizin,” ungkap Arifin saat ditemui Murianews.com, Selasa (30/7/2024).
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan vendor pemilik papan baliho politik tersebut. Vendor asal Semarang itu pun mengakui kurang selektif dalam menerima order.
Terlepas dari baliho politik Karewox, Arifin menyebut lebih dari 50 persen baliho politik yang terpasang di ruang publik Jepara tidak berizin alias ilegal. Tak hanya baliho yang terpasang sembarangan, tetapi juga ada sebagian yang terpasang di baliho milik pemkab.
“Kami sudah cek, ada yang berizin ada yang tidak. Tapi secara umum banyak yang tidak berizin. Lima puluh persen lebih,” jelas Arifin.
Arifin mengatakan, baliho-baliho politik sebenarnya tidak termasuk dalam obyek pajak. Asalkan pada baliho itu tidak mengandung promosi komersial.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 33 ayat (3) huruf (e) disebutkan, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial, masuk dalam kategori dikecualikan dari objek pajak.
Meskipun dikecualikan dari obyek pajak, lanjut Arifin, pemasang baliho politik atau vendor tetap harus mengajukan izin melalui Joss.jepara.go.id. Sebab melalui izin tersebut, pemerintah bisa mengontrol atau memfilter konten-konten yang akan dipasang.
“Kalaupun gratis, tetap harus izin. Kami mengontrolnya lewat proses pengajuan izin tersebut,” pungkas Arifin.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Persoalan izin baliho di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih menjadi polemik jelang Pilkada 2024. Pemkab Jepara mencatat lebih dari 50 persen baliho politik yang terpasang di ruang publik berstatus baliho ilegal.
Polemik itu muncul setelah penurunan paksa baliho politik bakal calon bupati (cabup) Jepara, Syaiful Anam atau Karewox. Satpol PP Jepara menilai baliho yang terpasang di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan itu dinilai tidak berizin dan bernada provokatif.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Jepara, M Zainul Arifin memastikan bahwa baliho Karewox itu tak berizin. Pihaknya sudah mengecek pada situs resmi Joss.jepara.go.id.
“Kami sudah cek di aplikasi (Joss.jepara.go.id), baliho politik itu (Karewox) memang belum berizin,” ungkap Arifin saat ditemui Murianews.com, Selasa (30/7/2024).
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan vendor pemilik papan baliho politik tersebut. Vendor asal Semarang itu pun mengakui kurang selektif dalam menerima order.
Terlepas dari baliho politik Karewox, Arifin menyebut lebih dari 50 persen baliho politik yang terpasang di ruang publik Jepara tidak berizin alias ilegal. Tak hanya baliho yang terpasang sembarangan, tetapi juga ada sebagian yang terpasang di baliho milik pemkab.
“Kami sudah cek, ada yang berizin ada yang tidak. Tapi secara umum banyak yang tidak berizin. Lima puluh persen lebih,” jelas Arifin.
Arifin mengatakan, baliho-baliho politik sebenarnya tidak termasuk dalam obyek pajak. Asalkan pada baliho itu tidak mengandung promosi komersial.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 33 ayat (3) huruf (e) disebutkan, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial, masuk dalam kategori dikecualikan dari objek pajak.
Meskipun dikecualikan dari obyek pajak, lanjut Arifin, pemasang baliho politik atau vendor tetap harus mengajukan izin melalui Joss.jepara.go.id. Sebab melalui izin tersebut, pemerintah bisa mengontrol atau memfilter konten-konten yang akan dipasang.
“Kalaupun gratis, tetap harus izin. Kami mengontrolnya lewat proses pengajuan izin tersebut,” pungkas Arifin.
Editor: Budi Santoso