Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dari 921.013 pemilih, ada satu pemilih yang berusia 124 tahun.

Pemilih itu bernama Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan Kecamatan Kalinyamatan. Tarpani kelahiran Jepara, 5 Januari 1900.

Komisioner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun menjelaskan, sebelum dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ke rumah yang bersangkutan. Nama Tarpani ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid menilik tahun kelahiran.

““Sistem) KPU RI meragukan validitas data Tarpani. Mereka ragu masih ada pemilih berusia 124 tahun,” ucap Siti, Senin (12/8/2024).

Namun saat coklit dilakukan, pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisilinya, bisa ditemui. Pemilih tersebut juga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit.

”Sehingga data hasil coklit oleh pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih. Artinya valid atau memenuhi syarat,” kata Siti.

Terlepas dari itu, lanjut Siti, selama proses coklit, terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri.

”Di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berari sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia,” lanjut dia.

Akhirnya, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.

Siti menambahkan, data pemilih hasil pemutakhiran melalui coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024

Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler