Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jepara, Jawa Tengah, telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlahnya 921.013 pemilih untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, DPS itu akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.

Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024.

DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024.

”Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir,” kata Ris Andy, Senin (12/8/2024).

Dia menjelaskan, DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Coklit dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Ada 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS.

Selain itu juga dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan. Dengan demikian, jumlah TPS di Jepara (sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus itu) adalah 1.743 TPS.

Ris Andy menambahkan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler