Kawal Putusan MK, Kantor DPRD Jepara Digeruduk Massa
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 23 Agustus 2024 14:20:00
Murianews, Jepara – Sejumlah elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, buruh, hingga akademisi menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024). Mereka menggelar aksi untuk mengawal putusan MK terkait Pilkada yang memantik ’peringatan darurat’ secara nasional.
Koordinator aksi, Muhammad Ghofarudin Zakaria, mengatakan DPR RI secara sengaja berupaya untuk menganulir atau cawe-cawe keputusan MK.
’’Walaupun kemarin sidang paripurna dibatalkan, namun kita akan mengawal terus karena pernyataan DPR belum mendapat legacy bahwa tidak akan direvisi,’’ kata dia.
Pihaknya pun menyatakan agar Kabupaten Jepara dapat terus mengawal putusan MK yang bersifat final sehingga perlunya DPR berperan dalam menjaga konstitusi.
’’Kami juga mendesak KPU untuk menerbitkan PKPU terkait putusan MK. Jangan sampai hari ini kekuasaan merajalela,’’ pungkasnya.
Dalam aksinya, massa aksi menuntut DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengingat Putusan MK bersifat final dan Mengikat. Kemudian Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Akademisi Unisnu Jepara, Mayadina yang turut dalam aksi juga menyerukan keprihatikan kondisi saat ini. Menurutnya adanya RUU Pilkada merupakan krisis konstitusi dan pejegalan konstitusi.
’’Jadi sesuatu yang jelas dalam UUD dasar pasal 24C bahwa putusan MK bersifat final jadi sudah jelas kenapa harus diotak-atik dan ditafsirkan oleh lembaga yang tidak berkewenangan. Rakyat harus waspada sampai betul-betul aman pada tanggal 27 (Agustus 2024),’’ terang Maya.
Ia mendesak DPRD Jepara agar dapat menyuarakan aspirasi kegelisahan masyarakat di daerah hingga ke DPR RI, karena pertarungan pembahasan RUU Pilkada berada di sana.
Usai menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Jepara, masa aksi kemudian bergeser ke kantor KPU Jepara untuk menggelar aksi serupa.
Editor: Zulkifli Fahmi



