RUU Pilkada Batal Disahkan, Pilkada 2024 Tetap Pakai Putusan MK
Supriyadi
Kamis, 22 Agustus 2024 18:46:00
Murianews, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada yang rencananya diparipurnakan menjadi Undang-Undang oleh DPR dipastikan batal. Sebagai gantinya, di Pilkada 2024 nanti semua sekema akan mengikuti putusan MK.
Kepastian pembatalan pengesahan itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Atas pembatalan itu, dia juga memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
”Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Meski disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Hal itu mematik reaksi berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.



