Pilkada Jepara 2024
Pendaftaran Calon Bupati Jepara Dimulai Besok
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 26 Agustus 2024 16:12:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akan membuka pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (wabup) mulai besok pagi, Selasa (27/8/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan, pendaftaran pasangan calon (paslon) dibuka sampai 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
’’Sedangkan untuk 29 Agustus, kami melayani pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB,’’ kata Muhammadun, Senin (26/8/2024).
Sementara ini, Muhammadun mengatakan, KPU Jepara baru mendapatkan rencana pendaftaran dari dua paslon. Mereka yakni, Nuruddin Amin – M Iqbal Tosin (Gus Nung – Iqbal Bejeu) dan Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit – Hajar).
Gus Nung-Iqbal berencana mendaftar pada Rabu (28/8/2024) usai zuhur. Sedangkan, Wiwit-Hajar pada Kamis (29/8/2024), juga setelah zuhur.
Kendati begitu, Muhammadun belum bisa memastikan rencana tersebut. KPU masih menunggu konfirmasi detail dari utusan masing-masing paslon.
Soal penjadwalan pendaftaran itu juga kini masih ditunggu oleh aparat keamanan. Nantinya, pihak keamanan akan mengawal paslon bersama pendukungnya mulai dari titik kumpul sampai di KPU Jepara.
’’Nanti akan kami atur siapa saja yang boleh masuk ke dalam KPU dan siapa yang di luar pagar,’’ kata Muhammadun.
Muhammadun menyampaikan, nantinya paslon harus didampingi masing-masing ketua partai politik (parpol) pengusung dari tingkat kabupaten. Mereka wajib hadir.
Sebab, ada dokumen yang harus ditandatangani. Jika ada yang tidak hadir, maka pendaftarannya dianggap tidak sah.
’’Kalau ada yang tidak bisa hadir, misalnya sakit, harus ada surat keterangan dari pihak kesehatan. Harus ada surat (perwakilan) dari DPP partai,’’ jelas Muhammadun.
Kemudian, setiap paslon Pilkada Jepara 2024 harus melengkapi 22 berkas secara fisik dan mengunggahnya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dokumen itu di antaranya, dokumen model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK, Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, surat keputusan pimpinan parpol tentang kepengurusan parpol tingkat pusat.
Kemudian, surat keputusan pimpinan parpol tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten, surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang dicabup hak pilihnya, surat keterangan catatan kepolisian dan lainnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



