Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Jepara bakal Panggil Hadi
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 9 September 2024 17:04:00
Murianews, Jepara – Bawaslu Jepara, Jawa Tengah bakal memanggil Hadi Sarwoko, Ketua PPNI Jepara yang juga Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Hadi. Sebelumnya ramai narasi yang menyebutkan Hadi mendukung salah sati pasangan calon peserta Pilkada Jepara, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko sendiri mengaku baru pertama kali mendapatkan informasi itu dari media sosial. Setelah mendapatkan desakan dari berbagai pihak, pihaknya melakukan penelusuran.
’’Hari ini kami sudah merapatkan. Kami lanjutkan melakukan penelusuran terkait berita tersebut,’’ kata Sujiantoko.
Sebagai langkah awal, Sujiantoko akan segera memanggil yang bersangkutan, yaitu Hadi Sarwoko, bakal calon terkait dan beberapa pihak lain yang terlibat. Termasuk pembuat informasi yang beredar tersebut.
’’Kita akan mintai klarifikasi mereka,’’ jelas Sujiantoko.
Sujiantoko menyebutkan, Bawaslu akan menelusuri informasi tersebut selama tujuh hari ke depan. Dirinya berharap agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Dalam prosesnya nanti, Sujiantoko melanjutkan, Bawaslu akan menggunakan Undang-undang Netralitas ASN. Selain itu, pihaknya juga akan berpijak pada surat edaran dari sekretaris daerah Jepara terkait netralitas ASN.
’’Walaupun (bakal calon) ini belum ditetapkan (sebagai peserta Pilkada), konteksnya adalah netralitas ASN. Kalau nanti benar-benar terbukti, Bawaslu hanya melimpahkan. Yang ASN kami limpahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), yang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kita limpahkan ke bupati,’’ tegas Sujiantoko.
Sujiantoko menambahkan, nantinya yang akan memberikan sanksi adalah BKD atau pemerintah. Pihaknya mengimbau agar netralitas ASN tetap dijaga.
Terpisah, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, ASN memiliki hak politik. Mereka pun memiliki hak untuk hadir dalam masa kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Kendati demikian, ASN tidak boleh berkampanye aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.
’’ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,’’ kata Edy
Editor: Zulkifli Fahmi



