Diduga Dukung Wiwit-Hajar, Lima ASN Jepara Disemprit Bawaslu
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 13 September 2024 18:19:00
Murianews, Jepara – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dinyatakan melanggar kode etik oleh Bawaslu setempat. Mereka diduga terlibat mendukung salah satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Jepara Witiarso Utomo-Muhammadi Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).
Kelimanya yakni, Hadi Sarwoko, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara.
Ia juga menjabat Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara dan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Selanjutnya, HW, ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK); MD, ASN di Puskesmas Mlonggo sekaligus Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo; TDN, ASN di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK.
’’Mereka membenarkan adanya pertemuan itu. Mereka menyatakan hadir atas undangan ketua PPNI,’’ terang Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat ditemui Murianews.com, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, Sujiantoko terlah memanggil tiga pihak, Rabu (11/9/2024) lalu. Tiga pihak tersebut yakni, Hadi Sarwoko, Witiarso Utomo dan penulis berita yang menyebutkan di forum tersebut terdapat deklarasi dukungan kepada Wiwit-Hajar.
Namun hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit yang hadir. Pada Bawaslu, keduanya menyebut pertemuan di kantor PPNI itu difasilitasi oleh organisasi profesi tersebut. Keduanya juga sama-sama menyatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi dari tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan itu, PPNI memaparkan keluhan dan keresahan mereka di hadapan Wiwit beserta Tim Mawar (Mas Wiwit-Hajar). Bahkan, MD mengusulkan adanya penambahan perawat di desa dan pengaktifan Poliklinik desa.
Soal dugaan deklarasi dukungan, lanjut Sujiantoko, Hadi Sarwoko membantah informasi itu. Hadi Sarwoko mengaku hanya menyampaikan dukungan terhadap program yang ditawarkan Wiwit, yakni satu perawat satu desa.
’’Sehingga kesimpulan kita, setelah rapat pleno barusan, karena semuanya ASN, maka kita nyatakan lima ASN yang kita mintai keterangan itu melanggar kode etik netralitas ASN,’’ tegas Sujiantoko.
Kesimpulan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan lima ASN itu melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.
Menurut Sujiantoko, lima ASN itu telah memberikan fasilitas dan program yang dipaparkan itu kepada Wiwit. Artinya, mereka telah terbukti ikut mendukung dan mengamini program tersebut.
’’Meskipun dia tidak spesifik mendukung bakal calon, tapi mendukung program sama saja mendukung (bakal calon). Kan begitu logikanya. Itulah konteks kesimpulan kami soal ketidaknetralan merekan sebagai ASN,’’ jelas Sujiantoko.
Setelah ini, Sujiantoko akan langsung membuat kajian dari hasil keterangan-keterangan yang dihimpun. Nantinya, kajian itu akan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara sebagai bahan pengambilan kebijakan.
’’Yang memberikan sanksi tetap BKD. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,’’ pungkas Sujiantoko.
Editor: Zulkifli Fahmi



