Murianews, Jepara — Sengketa Pileg (Pemilu Legislatif) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disidangkan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Kamis (19/9/2024). Sengketa Pileg itu berisi gugatan dari caleg PDI Perjuangan Jepara.
Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024 itu disidangkan di Aula Fakultas Hukum Unissula, Kota Semarang. Dalam persidangan itu, caleg PDIP Yuni Sulistyo mengadukan ketua dan anggota KPU Jepara (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara).
Disebutkan, komisioner KPU Jepara diduga menggeser nama Yuni Sulistyo sebagai caleg terpilih anggota DPRD Jepara. Namanya digantikan nama lain, Tri Budi Cahyono, yang perolehan suaranya di bawah Yuni.
Dalam sidang Sengketa Pileg itu, KPU Jepara dicecar oleh DKPP terkait proses pergantian nama tersebut. KPU Jepara memastikan bahwa proses itu merupakan permintaan dari DPC PDIP Jepara.
Komisoner KPU Jepara, Muhammadun menyebutkan, sidang itu hanya dilakukan sekali lalu selesai. Kemudian, hasilnya akan diputuskan oleh DKPP.
Pihaknya memastikan bahwa KPU Jepara sudah menjalankan undang-undang yang berlaku. Sehingga, KPU Jepara meyakini bahwa yang sudah menjadi keputusan tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Sidang berjalan lebih dari dua jam. Dan kami menyampaikan jawaban terhadap seluruh aduan yang disampaikan pengadu. Jawaban kami secara tertulis juga kami sampaikan kepada DKPP. Tadi juga ada semacam pemeriksaan dari majelis kepada kami, pengadu dan pihak terkait," kata Muhammadun.
Yuni Sulistyo, caleg incumbent PDI Perjuangan menggugat keputusan KPU Jepara yang menetapkan Tri Budi Cahyono sebagai anggota DPRD Jepara Periode 2024-2029. Berdasarkan keputusan KPU Jepara, jumlah suara sah yang diraih oleh Yuni sebanyak 4.408 suara. Sedangkan Tri Budi Cahyono hanya mendapatkan 3.829 suara sah.
Di akhir sidang Sengketa Pileg tersebut, majelis hakim DKPP meminta kepada teradu dan pengadu agar memberikan kesimpulan secara tertulis lengkap dengan barang bukti. DKPP memberi batas waktu hingga Senin pekan depan.
Editor: Budi Santoso



