Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Jelang gelaran Pilkada Grobogan 2024, parpol di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diberi pemahaman mengenai sengketa pemilihan. Bawaslu Grobogan menggelar sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) di Hotel Grand Master Purwodadi, Selasa (17/9/2024).

Selain perwakilan Parpol, dalam kegiatan tersebut juga hadir stakeholder terkait seperti KPU, Kepolisian, dan sejumlah elemen masyarakat. Dua narasumber dalam kegiatan ini adalah Naya Amin Zaini, advokat yang juga mantan Anggota Bawaslu Semarang dan Sakta Abaway Sakan, mantan Anggota Bawaslu Grobogan.

Materi kedua narasumber berfokus pada penyelesaian sengketa pemilihan didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Pemahaman ini diharapkan bisa dipedomani para pihak yang terlibat di Pilkada Grobogan 2024.

Naya memaparkan tentang PSPP (Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan- Penyelenggara), dan PSPAP (Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antara Peserta pemilihan). PSPP, bisa terjadi akibat keputusan KPU baik di provinsi maupun kabupaten atau kota yang membuat hak peserta dirugikan secara langsung.

”Kalau PSAPP, penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan dengan cara musyawarah. PSPP dan PSPAP menjadi kanal hukum apabila terjadi sengketa dalam Pilkada. Semua dapat diuji dalam PSPP dan PSPAP,” katanya.

Adapun institusi yang bertugas untuk menguji adalah Bawaslu, PT TUN dan MA. Dengan PSPP dan PSPAP, harapannya menghasilkan proses Pilkada yang berkualitas, integritas dan martabat.

Sementara itu, Sakta Abaway Sakan menjelalskan, sengketa pemilihan dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik itu secara tertutup maupun terbuka. Sakta mengatakan, jika terjadi kesepakatan sebagian, maka dianggap tidak mencapai kesepakatan.

”Sementara, musyawarah terbuka akan ada pembentukan majelis di mana ada berbagai tahapan yang dilakukan seperti tahapan pemeriksaan dan pembuktian. Dalam setap tahapan, majelis menawarkan kesepakatan kepada para pihak sebelum kesimpulan diambil,” ujar Sakta.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menambahkan, melalui sosialisasi diharapkan partai politik dan masyarakat lebih memamahami Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan ini membahas tentang penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

”Terkait Perbawaslu tersebut, saat ini kami sudah melakukan langkah-langkah seperti menyiapkan SDM, memahami regulasi dan memetakan potensi-potensi kerawanan di Pilkada 2024 nanti,” katanya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler