Pemilu 2024
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud
Cholis Anwar
Senin, 22 April 2024 15:24:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang, Senin (22/4/2024).
MK telah memutuskan bahwa mereka berwenang mengadili kasus ini, namun tidak menemukan dasar hukum yang kuat dalam dalil-dalil yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Dalam persidangan tersebut, MK tidak secara terperinci membacakan poin-poin dalil yang dijadikan pertimbangan. Namun, ditegaskan beberapa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan erat dengan putusan sebelumnya terhadap gugatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
”Pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud banyak yang sama karena masih terkait dalam satu peristiwa Pilpres 2024,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut mengenai pertimbangan tersebut akan disediakan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang.
Suhartoyo menambahkan, beberapa dalil yang tidak diterima antara lain menyangkut dugaan politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, intervensi oleh Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.



