Pemilu 2024
MK Tolak Dalil Terkait Bansos Dongkrak Perolehan Suara
Cholis Anwar
Senin, 22 April 2024 12:31:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menghubungkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan jika hal tersebut tidak ada relevansinya.
”Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang diajukan, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Asrul Sani, Senin (22/4/2024).
Anies-Muhaimin sebelumnya mengklaim bahwa distribusi bansos telah digunakan untuk mempengaruhi pemilih, namun MK menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau kejanggalan dalam penggunaan anggaran bansos.
Arsul Sani menjelaskan jika semua tahapan, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran bansos, telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MK juga menilai, hasil survei dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin tidak cukup membuktikan adanya pengaruh signifikan bansos terhadap pilihan pemilih.
”Tidak ada alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos benar-benar telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tambah Arsul.
Lebih lanjut, MK juga membahas apakah bansos yang dimaksud adalah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau bantuan kemasyarakatan yang bersumber dari dana operasional Presiden.
Dalam hal ini, Anies-Muhaimin gagal meyakinkan Mahkamah mengenai sumber dan jenis bantuan yang dimaksud dalam gugatannya.
Gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan dari pasangan lain, Ganjar-Mahfud, terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua pasangan calon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan memerintahkan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa keikutsertaan mereka.



