Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) untuk seluruhnya.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam konklusinya, MK berkesimpulan jika eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dengan kewenangan mahkamah, serta eksepsi pihak mengenai tenggang waktu termohon dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menurut MK, eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Bahkan permohonan pemohon juga tidak beralasan.

”Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terang Suhartoyo.

Dalam permohonannya, kubu Amin meminta diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, capres-cawapres nomor urut 2.

Selain itu, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, MK juga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Lebih lanjut, MK menyatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim nepotisme atau intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat tersebut.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, Amin mengklaim adanya pelanggaran yang mempengaruhi legitimasi pencalonan Prabowo-Gibran, termasuk dugaan nepotisme dan intervensi politik oleh kepala negara. Namun, Mahkamah menilai bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler