Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) untuk seluruhnya.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam konklusinya, MK berkesimpulan jika eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dengan kewenangan mahkamah, serta eksepsi pihak mengenai tenggang waktu termohon dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menurut MK, eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Bahkan permohonan pemohon juga tidak beralasan.

”Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terang Suhartoyo.

Dalam permohonannya, kubu Amin meminta diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, capres-cawapres nomor urut 2.

Selain itu, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, MK juga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Lebih lanjut, MK menyatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim nepotisme atau intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat tersebut.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, Amin mengklaim adanya pelanggaran yang mempengaruhi legitimasi pencalonan Prabowo-Gibran, termasuk dugaan nepotisme dan intervensi politik oleh kepala negara. Namun, Mahkamah menilai bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Komentar