Pemilu 2024
MK: Bagi-Bagi Uang Gus Miftah di Pamekasan Bukan Kampanye
Cholis Anwar
Senin, 22 April 2024 14:22:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aktivitas pembagian uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, tidak terkait dengan kampanye Pilpres 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan presiden yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
”Menurut Mahkamah, dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Karena itu, MK menilai dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum.
Perdebatan mengenai kegiatan Gus Miftah mencuat setelah beredar sebuah video berita yang menunjukkan Gus Miftah membagikan uang di hadapan spanduk dengan gambar Prabowo Subianto.
Namun, menurut keterangan dari Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, tindakan Gus Miftah merupakan inisiatif pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan kampanye Prabowo-Gibran.
”Mahkamah memandang bahwa tayangan video yang dijadikan bukti oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya politik uang,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah juga merujuk pada hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan bahwa tindakan Gus Miftah tidak memenuhi unsur pelanggaran politik uang sesuai dengan Pasal 523 UU Pemilu.
Video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan Gus Miftah membagikan uang Rp 100.000 kepada warga yang antre saat itu.
Gus Miftah, yang dikenal sebagai pendukung salah satu paslon capres-cawapres, menjelaskan dalam video klarifikasi bahwa kedatangannya ke Pamekasan bukan dalam rangka kampanye melainkan untuk memenuhi undangan lokal.



