Kecanduan Judi Online, Pria di Jepara Nekat Curi Sembilan Motor
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 25 September 2024 12:01:00
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus pria bernama Khoirul Anam (47) karena mencuri motor. Tindakan tersebut rupanya didasari pelaku yang kecanduan judi online.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya, Liana Rahmawati (23), Warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan melapor kepada pihak Kepolisian.
Yorisa menerangkan, kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Sabtu (3/8/2024), pukul 15.52 WIB.
Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar motornya dinyalakan.
Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.
Berpijak pada laporan itu, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.
Mendapati informasi itu, lanjut Yorisa, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukt yang diamankan yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama Liana Rahmawati.
’’Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,’’ ungkap AKP Yorisa saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matik. Alasannya mudah dicuri.
’’Dijual per unit Rp 1,2 juta – Rp 2 juta. Dijual kepada teman,’’ kata Anam.
Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot. Selain itu juga untuk bersenang-senang.
’’Uangnya untuk main slot dan bersenang-senang,’’ kata kuli bangunan itu.
Atas tindakannya tersebut, Anam dijerat Yorisa dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Zulkifli Fahmi



