Hakim di Jepara Tak Ikut Cuti Massal, Ini Alasannya
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 8 Oktober 2024 13:15:00
Murianews, Jepara – Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara (PN Jepara), Jawa Tengah, masih berdinas seperti biasanya. Mereka memilih tak ikut dalam gerakan cuti massal yang dilakukan sejumlah pengadilan negeri di berbagai daerah.
Diketahui, gerakan cuti massal tersebut merupakan bentuk protes damai yang ditujukan kepada pemerintah. Bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
Humas PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, hakim-hakim di PN Jepara tetap mendukung gerakan tersebut. Kendati begitu, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, maka para hakim tidak ikut cuti massal. Hari ini sejumlah persidangan masih berlangsung secara normal.
“Meskipun tidak ikut cuti massal, kami tetap mendukung. Harapannya supaya kinerja kita dinilai lah, dengan tunjangan, dengan gaji. Sebagaimana tuntutan teman-teman di pusat (Jakarta),” kata Parlin, Selasa (8/10/2024).
Parlin menyebutkan, total hakim di PN Jepara sebanyak tujuh orang. Itu sudah termasuk ketua dan wakil.
Meski bersikap tak ikut aksi cuti massal, lanjut Parlin, para hakim atas nama pribadi, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) bahkan PN Jepara tetap mendukung secara normal.
Parlin menyampaikan, jadwal kerja hakim pada Senin-Kamis pada 08.00 WIB – 16.30 WIB. Sedangkan Jumat pada 07.00 WIB – 15.30 WIB. Namun ketika sidang tidak selesai sampai jam kerja habis, seringkali para hakim harus melanjutkan persidangan sampai malam. Hanya saja, tidak ada tunjangan atau uang lembur ketika sidang melewati jam kerja.
“Bayangin kalau teman-teman yang sidang Tipikor (tindak pidana korupsi), itu bisa sampai tengah malam. Kelewat jam kerja. Kami juga sering sampai malam. Tidak ada (uang lembur), tunjangannya sama saja,” ungkap Parlin.
Parlin merasa kesejahteraan hakim masih kurang. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah melihat kondisi para hakim yang masih butuh kesejahteraan yang layak.
Editor: Budi Santoso



