Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, karyawan pabrik terbut berinisial FR. Pria berusia 24 tahun itu merupakan warga RT 6 RW 2, Desa Batealit, Kecamatan Batealit.
"Satresnarkoba langsung meringkus pelaku dan membawa ke rumahnya," kata Wahyu, Senin (14/10/2024).
Dari rumah FR, lanjut Wahyu, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 23 butir. Serta 5 butir yang disimpan di saku celana. Tak hanya itu, ikut disita juga satu cepuk plastik berisi 819 butir yang disimpan di rumahnya.
Polisi juga mengamankan uang Rp 128 ribu dari tersangka. Uang tersebut diduga didapatkan dari hasil jual beli pil koplo.
"Pelaku mengaku, pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang diedarkan kepada teman-temannya," ungkap Wahyu.
FR mengaku baru dua bulan melakoni bisnis berjualan pil koplo. Dia mendapatkan pil koplo dari seseorang di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Murianews, Jepara — Seorang karyawan pabrik di Jepara, Jawa Tengah, diringkus Satresnarkoba Polres Jepara. Karyawn ini kedapatan jualan pil koplo kepada teman-temannya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, karyawan pabrik terbut berinisial FR. Pria berusia 24 tahun itu merupakan warga RT 6 RW 2, Desa Batealit, Kecamatan Batealit.
FR diringkus Satresnarkoba Polres Jepara di sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit (11/10/2024). Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi mendapat info bahwa FR sedang membawa pil koplo jenis Y atau Yolam yang siap edar.
"Satresnarkoba langsung meringkus pelaku dan membawa ke rumahnya," kata Wahyu, Senin (14/10/2024).
Dari rumah FR, lanjut Wahyu, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 23 butir. Serta 5 butir yang disimpan di saku celana. Tak hanya itu, ikut disita juga satu cepuk plastik berisi 819 butir yang disimpan di rumahnya.
Polisi juga mengamankan uang Rp 128 ribu dari tersangka. Uang tersebut diduga didapatkan dari hasil jual beli pil koplo.
"Pelaku mengaku, pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang diedarkan kepada teman-temannya," ungkap Wahyu.
FR mengaku baru dua bulan melakoni bisnis berjualan pil koplo. Dia mendapatkan pil koplo dari seseorang di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Satu Cepuk....
Satu cepuk pil koplo dibelinya seharga Rp 1 juta. Kemudian, dijual per paket berisi sepuluh butir dengan harga Rp 40 ribu.
"Yang beli teman-teman. Efeknya rileks," kata FR.
Dari hasil menjual pil koplo itu, FR menggunakan keuntungannya untuk jajan. Karena kelakuannya, FR dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu juga Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Editor: Budi Santoso