Jumat, 21 November 2025

Satu cepuk pil koplo dibelinya seharga Rp 1 juta. Kemudian, dijual per paket berisi sepuluh butir dengan harga Rp 40 ribu.

"Yang beli teman-teman. Efeknya rileks," kata FR.

Dari hasil menjual pil koplo itu, FR menggunakan keuntungannya untuk jajan. Karena kelakuannya, FR dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu juga Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler