Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, pendirian bank baru bukanlah hal mudah. Pasalnya, setelah dinyatakan cabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sanksi yang harus ditanggung Pemkab Jepara.
Saksinya yakni tidak boleh mendirikan bank baru selama beberapa tahun. Itulah yang membuat sulit pendirian bank baru.
’’Tidak mungkin (mendirikan bank baru dalam waktu dekat). Karena CIU itu kan ada efeknya berupa sanksi-sanksi, kita harus menyelesaikan sanksi itu dan OJK pernah mengatakan ada sanksi kepada Pemda tidak boleh mendirikan bank selama sekian tahun,’’ katanya, Jumat (18/10/2024).
Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ia mengatakan modal yang harus dimiliki Pemkab untuk mendirikan bank baru minimal Rp 100 miliar. Untuk merealisasikannya pun harus menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki.
’’Membuat bank baru modalnya minimal Rp 100 miliar. Sehingga hal itu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’’ ujarnya.
Pihaknya menambahkan, dalam Peraturan OJK (PJOK) yang baru, minimal permodalan yang harus dimiliki BPR juga meningkat. Hal itu kemudian berdampak pada berkurangnya jumlah BPR di Indonesia.
Murianews, Jepara – Selepas bangkrutnya PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, DPRD Jepara mengusulkan agar Pemkab Jepara mendirikan bank baru. Namun, pemerintah justru mengakui hal itu sulit direalisasikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, pendirian bank baru bukanlah hal mudah. Pasalnya, setelah dinyatakan cabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sanksi yang harus ditanggung Pemkab Jepara.
Saksinya yakni tidak boleh mendirikan bank baru selama beberapa tahun. Itulah yang membuat sulit pendirian bank baru.
’’Tidak mungkin (mendirikan bank baru dalam waktu dekat). Karena CIU itu kan ada efeknya berupa sanksi-sanksi, kita harus menyelesaikan sanksi itu dan OJK pernah mengatakan ada sanksi kepada Pemda tidak boleh mendirikan bank selama sekian tahun,’’ katanya, Jumat (18/10/2024).
Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ia mengatakan modal yang harus dimiliki Pemkab untuk mendirikan bank baru minimal Rp 100 miliar. Untuk merealisasikannya pun harus menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki.
’’Membuat bank baru modalnya minimal Rp 100 miliar. Sehingga hal itu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’’ ujarnya.
Pihaknya menambahkan, dalam Peraturan OJK (PJOK) yang baru, minimal permodalan yang harus dimiliki BPR juga meningkat. Hal itu kemudian berdampak pada berkurangnya jumlah BPR di Indonesia.
’’Kebijakan itu juga berdampak pada menciutnya (jumlah) BPR, dari yang semula sekitar 3 ribu menjadi seribu. (Karena) Efek peningkatan modal inti,’’ jelasnya.
Ia mengungkapkan akibat bangkrutnya Bank Jepara Artha, pada tahun ini Pemkab Jepara kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 4 miliar. Jumlah itu sesuai dengan nilai setoran PAD dari Bank Jepara Artha setiap tahunnya.
’’Tahun ini kita kehilangan PAD Rp 4 miliar, itu jumlah setoran PAD (dari Bank Jepara Artha) yang kita terima setiap tahun,’’ ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang perdata gugatan Pemkab Jepara kepada komisaris dan direksi di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, terungkap kerugian atas kasus dugaan kredit fiktif itu sebesar Rp 354,3 miliar.
Di sisi lain, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Editor: Zulkifli Fahmi