Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 1, Nuruddin Amin – Mochammad Iqbal (Gus Nung -Iqbal Bejeu) memunculkan isu terkait tambang sedimentasi atau pasir laut di debat kedua Pilkada Jepara.

Gus Nung menyebutkan, Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, membuka peluang investor untuk mengeksplorasi pasir laut yang berada di perairan Jepara.

Merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, KKP mengalokasikan tujuh wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya.

Total volumenya mencapai  17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha. Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi.

Satu dari tujuh lokasi itu adalah wilayah perairan Kabupaten Jepara. Wilayah Bumi Kartini masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak.

Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi. Dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.

Adapun perairan di Jepara yang terdapat potensi pasir yaitu di wilayah Desa Balong Kecamatan Kembang, Desa Bumiharjo Kecamatan Keling dan Desa Bandungharjo.

”Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan para nelayan, para masyarakat yang berada di tepi pantai, semunya menolak dengan adanya tambang pasir, pasir besi terutama,” kata Gus Nung.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler