Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Angka kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat. Bahkan, kini judi telah menjadi biang rusaknya hubungan rumah tangga di Bumi Kartini.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara (PA Jepara), Abdul Halim Zailani menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 1.723 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan. Sebanyak 1.529 perkara di antaranya sudah diputus.

“Angka perceraian di Kabupaten Jepara ini memang sangat tinggi. Satu bulan, rata-rata ada 150 perkara yang masuk,” kata Halim kepada Murianews.com, Jumat (15/11/2024).

Dibanding tahun lalu di periode yang sama, sebut Halim, selisihnya hanya 74 perkara. Pada Januari-Oktober 2023 lalu, perkara perceraian sebanyak 1797 kasus.

Halim mengungkap ada berbagai faktor yang menyebabkan perceraian tersebut. Sebanyak 17 perkara perceraian karena narkotika, 136 karena meninggalkan salah satu pihak, 8 perkara karena dihukum penjara, dan 1 perkara karena poligami.

Kemudian ada 6 perkara perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 3 perkara karena cacat badan, 957 perkara karena perselisihan terus menerus, 2 perkara karena kawin paksa, 3 perkara karena murtad dan 392 perkara masalah ekonomi.

“Ada empat perkara perceraian yang diakibatkan perjudian. Itu terungkap dalam fakta persidangan,” ungkap Halim.

Penyebab perceraian.......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler