“Angka perceraian di Kabupaten Jepara ini memang sangat tinggi. Satu bulan, rata-rata ada 150 perkara yang masuk,” kata Halim kepada Murianews.com, Jumat (15/11/2024).
Dibanding tahun lalu di periode yang sama, sebut Halim, selisihnya hanya 74 perkara. Pada Januari-Oktober 2023 lalu, perkara perceraian sebanyak 1797 kasus.
Halim mengungkap ada berbagai faktor yang menyebabkan perceraian tersebut. Sebanyak 17 perkara perceraian karena narkotika, 136 karena meninggalkan salah satu pihak, 8 perkara karena dihukum penjara, dan 1 perkara karena poligami.
Kemudian ada 6 perkara perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 3 perkara karena cacat badan, 957 perkara karena perselisihan terus menerus, 2 perkara karena kawin paksa, 3 perkara karena murtad dan 392 perkara masalah ekonomi.
“Ada empat perkara perceraian yang diakibatkan perjudian. Itu terungkap dalam fakta persidangan,” ungkap Halim.
Murianews, Jepara – Angka kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat. Bahkan, kini judi telah menjadi biang rusaknya hubungan rumah tangga di Bumi Kartini.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara (PA Jepara), Abdul Halim Zailani menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 1.723 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan. Sebanyak 1.529 perkara di antaranya sudah diputus.
“Angka perceraian di Kabupaten Jepara ini memang sangat tinggi. Satu bulan, rata-rata ada 150 perkara yang masuk,” kata Halim kepada Murianews.com, Jumat (15/11/2024).
Dibanding tahun lalu di periode yang sama, sebut Halim, selisihnya hanya 74 perkara. Pada Januari-Oktober 2023 lalu, perkara perceraian sebanyak 1797 kasus.
Halim mengungkap ada berbagai faktor yang menyebabkan perceraian tersebut. Sebanyak 17 perkara perceraian karena narkotika, 136 karena meninggalkan salah satu pihak, 8 perkara karena dihukum penjara, dan 1 perkara karena poligami.
Kemudian ada 6 perkara perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 3 perkara karena cacat badan, 957 perkara karena perselisihan terus menerus, 2 perkara karena kawin paksa, 3 perkara karena murtad dan 392 perkara masalah ekonomi.
“Ada empat perkara perceraian yang diakibatkan perjudian. Itu terungkap dalam fakta persidangan,” ungkap Halim.
Penyebab perceraian.......
Halim menjelaskan, semula yang muncul adalah faktor ekonomi atau perselisihan terus menerus. Namun setelah dicecar oleh hakim di persidangan, yang bersangkutan mengakui bahwa masalah utamanya adalah judi.
“Ada yang suaminya tidak mau beri nafkah, uangnya dibuat main judi. Akhirnya istri dan keluarganya tidak dinafkahi. Sehingga pihak istri tidak betah dan menggugat cerai suaminya,” imbuh Halim.
Halim menyebut, kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023 juga muncul. Ada enam perkara yang diputus majelis hakim akibat judi.
Dengan maraknya judi dan dampaknya yang tengah menjadi perhatian nasional ini, Halim berharap agar masyarakat Kota Ukir tidak bermain judi. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga. Sebab bukan tidak mungkin, kesenangan sesaat itulah yang akan mengakibatkan rusaknya hubungan kekeluargaan yang berujung pada perceraian.
Editor: Budi Santoso