Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Sulasih menyebutkan, sampai saat ini baru satu penganut penghayat kepercayaan yang mengajukan perubahan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari agama Islam ke penghayat kepercayaan.
“Yang mengajukan baru 1, dari Islam ke penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME (Yang Maha Esa),” kata Sulasih kepada Murianews.com, Senin (18/11/2024).
Sejauh ini, ujar Sulasih, pihaknya tak menemui masalah berarti dalam pencatatan penganut penghayat kepercayaan. Hanya saja, mereka sendiri tidak atau belum mengajukan perubahan status agama di KTP.
Padahal, sambung dia, syarat perubahan itu sangatlah mudah. Yakni hanya melampirkan kartu keluarga dan KPT asli, fotokopi buku nikah dan surat rekomendasi dari organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang sudah terdaftar di Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Namun jika organisasinya belum terdaftar, maka bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ”Pada dasarnya, kalau ada yang mengajukan, pasti akan kami bantu prosesnya. Tidak akan kami persulit,” jelas Sulasih.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara mengumpulkan para penganut penghayat kepercayaan. Dari catatan yang ada, di Bumi Kartini terdapat seribuan penganut kepercayaan yang tergabung dalam enam kelompok. Yaitu Persada, Kapribaden, Pramono Sejati, Ilmu Sejati, Mastika, dan Subud.
Subandi, salah satu penghayat kepercayaan mengatakan, di Jepara banyak sekali penganut aliran kepercayaan atau penghayat. Namun, baru sebagian saja mereka yang mau mengubah KTP penghayat.
Murianews, Jepara – Kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah rupanya tak sedikit jumlahnya. Hanya saja, mayoritas dari mereka belum tercatat oleh pemerintah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Sulasih menyebutkan, sampai saat ini baru satu penganut penghayat kepercayaan yang mengajukan perubahan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari agama Islam ke penghayat kepercayaan.
“Yang mengajukan baru 1, dari Islam ke penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME (Yang Maha Esa),” kata Sulasih kepada Murianews.com, Senin (18/11/2024).
Sejauh ini, ujar Sulasih, pihaknya tak menemui masalah berarti dalam pencatatan penganut penghayat kepercayaan. Hanya saja, mereka sendiri tidak atau belum mengajukan perubahan status agama di KTP.
Padahal, sambung dia, syarat perubahan itu sangatlah mudah. Yakni hanya melampirkan kartu keluarga dan KPT asli, fotokopi buku nikah dan surat rekomendasi dari organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang sudah terdaftar di Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Namun jika organisasinya belum terdaftar, maka bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ”Pada dasarnya, kalau ada yang mengajukan, pasti akan kami bantu prosesnya. Tidak akan kami persulit,” jelas Sulasih.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara mengumpulkan para penganut penghayat kepercayaan. Dari catatan yang ada, di Bumi Kartini terdapat seribuan penganut kepercayaan yang tergabung dalam enam kelompok. Yaitu Persada, Kapribaden, Pramono Sejati, Ilmu Sejati, Mastika, dan Subud.
Subandi, salah satu penghayat kepercayaan mengatakan, di Jepara banyak sekali penganut aliran kepercayaan atau penghayat. Namun, baru sebagian saja mereka yang mau mengubah KTP penghayat.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa penghayat setara dengan agama. Sehingga mereka dapat hidup bersama dengan warga negara lainnya. Serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Sehingga penting bagi penghayat di Jepara tersebut memiliki wadah, yaitu Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Dengan begitu dapat mewadahi komunitas penghayat yang ada.
”Fungsinya MLKI di Jepara ini, ke depan semua penghayat itu bisa berkolaborasi mendukung dengan keyakinan lain. Biar tidak ada diskriminasi,” kata dia.
Editor: Dani Agus