Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Jepara (PN Jepara) menolak gugatan Pemkab Jepara terhadap jajaran direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Kamis (21/11/2024).

Putusan gugatan yang tercatat dengan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Jpa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua serta Hakim Anggota M Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto.

Dalam amar putusannya, gugatan yang diajukan Pemkab Jepara terhadap tergugat 1 (Jhendik Handoko), tergugat 2 (Iwan Nur Susetyo), tergugat 3 (Jamaludin Kamal), tergugat 4 (Mulyaji), dan tergugat 5 (Agung Partono), dinyatakan kabur (obsuur libel).

Hendra Wijaya, kuasa hukum Jhendik Handoko menyampaikan, bahwa kliennya itu dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jepara.

"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat (Pemkab Jepara), dan memenangkan klien kami (Jhendik Handoko)," kata Hendra, Jumat (22/11/2024).

Dalam gugatan tersebut, jelas Hendra, disebutkan bahwa BPR Bank Jepara Artha telah merugikan negara. Pemkab Jepara sempat menyuntik modal kepada BPR BJA sebesar Rp 24 miliar namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.

Gugatan tersebut didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Pertanggungjawaban terhadap Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), yang mana direksi dan komisaris menjadi penanggung jawab.

Gugatan juga didasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa BPR Bank Jepara Artha telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari Pemkab Jepara.

"Menurut hakim, tuntutan Pemkab Jepara tidak jelas perihal jumlah kerugian material yang dituntut atas kondisi BPR BJA. Terlebih gugatan diajakan hanya berdasar laporan hasil pemeriksaan dari OJK dan BPK," ujarnya.

Sebelumnya...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler