Putusan gugatan yang tercatat dengan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Jpa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua serta Hakim Anggota M Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto.
Hendra Wijaya, kuasa hukum Jhendik Handoko menyampaikan, bahwa kliennya itu dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jepara.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat (Pemkab Jepara), dan memenangkan klien kami (Jhendik Handoko)," kata Hendra, Jumat (22/11/2024).
Dalam gugatan tersebut, jelas Hendra, disebutkan bahwa BPR Bank Jepara Artha telah merugikan negara. Pemkab Jepara sempat menyuntik modal kepada BPR BJA sebesar Rp 24 miliar namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.
Gugatan tersebut didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Pertanggungjawaban terhadap Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), yang mana direksi dan komisaris menjadi penanggung jawab.
Gugatan juga didasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa BPR Bank Jepara Artha telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari Pemkab Jepara.
"Menurut hakim, tuntutan Pemkab Jepara tidak jelas perihal jumlah kerugian material yang dituntut atas kondisi BPR BJA. Terlebih gugatan diajakan hanya berdasar laporan hasil pemeriksaan dari OJK dan BPK," ujarnya.
Murianews, Jepara — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Jepara (PN Jepara) menolak gugatan Pemkab Jepara terhadap jajaran direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Kamis (21/11/2024).
Putusan gugatan yang tercatat dengan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Jpa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua serta Hakim Anggota M Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto.
Dalam amar putusannya, gugatan yang diajukan Pemkab Jepara terhadap tergugat 1 (Jhendik Handoko), tergugat 2 (Iwan Nur Susetyo), tergugat 3 (Jamaludin Kamal), tergugat 4 (Mulyaji), dan tergugat 5 (Agung Partono), dinyatakan kabur (obsuur libel).
Hendra Wijaya, kuasa hukum Jhendik Handoko menyampaikan, bahwa kliennya itu dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jepara.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat (Pemkab Jepara), dan memenangkan klien kami (Jhendik Handoko)," kata Hendra, Jumat (22/11/2024).
Dalam gugatan tersebut, jelas Hendra, disebutkan bahwa BPR Bank Jepara Artha telah merugikan negara. Pemkab Jepara sempat menyuntik modal kepada BPR BJA sebesar Rp 24 miliar namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.
Gugatan tersebut didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Pertanggungjawaban terhadap Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), yang mana direksi dan komisaris menjadi penanggung jawab.
Gugatan juga didasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa BPR Bank Jepara Artha telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari Pemkab Jepara.
"Menurut hakim, tuntutan Pemkab Jepara tidak jelas perihal jumlah kerugian material yang dituntut atas kondisi BPR BJA. Terlebih gugatan diajakan hanya berdasar laporan hasil pemeriksaan dari OJK dan BPK," ujarnya.
Sebelumnya...
Sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengungkapkan, BPR Bank Jepara Artha telah merugikan Pemkab Jepara sebagai pemegang saham utama. Dalam perjalanannya, Pemkab Jepara telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp 24 miliar.
Namun dalam realisasinya, modal itu kemudian diberikan kepada sejumlah debitur dalam bentuk kredit tang nilai kreditnya antara Rp 6 miliar-Rp 260 miliar. Belakangan diketahui kredit tersebut bermasalah.
"Yang kami temukan, BJA dirugikan Rp 352,4 miliar. Banyak dari nasabah yang satu nasabahnya nilai kreditnya Rp 6 miliar sampai ratusan miliar. Ada juga yang Rp 260-an miliar dari beberapa debitur, tapi mengerucut satu nama. Patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan. Itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia)," kata Mursito.
Atas kondisi tersebut, BPR Bank Jepara Artha kemudian dinyatakan kolaps dan dicabut izin operasionalnya. Penggugat kemudian menuntut jajaran direksi dan komisaris mengembalikan kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara selaku pemegang saham.