Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara), Andi Rokhmat mendorong Pemkab Jepara bisa mengoptimalkan pemanfaatan limbah PLTU Tanjung Jati B berupa Fly Ash Bottoom Ash (FABA).

Sejauh ini, menurutnya pemanfaatan limbah PLTU Tanjung Jati B ini belum maksimal. Padahal produksi FABA dari PLTU Tanjung Jati B, diketahui melimpah dan tidak seluruhnya termanfaatkan.

Menurut Andi Rokhmat , setelah tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan diganti dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, FABA disebut sudah tidak lagi menjadi limbah B3.

“Dari situ sebetulnya ruang untuk pemanfaatan FABA ini kan besar,” kata Andi Rokhmat, usai workhsop pengelolaan FABA PLTU Jepara di sebuah resto di Jepara Kota, Kamis (19/12/2024).

Sewaktu Andi menjabat sebagai Diretur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jepara, Andi pernah bekerjasama dengan PLTU Tanjung Jati B terkait pemanfaatan FABA.

Sehingga menurutnya, sudah semestinya pemerintah daerah memperbesar lagi kerjasama terkait pemanfaatan residu dari pengolahan batu bara di PLTU Tanjung Jati B tersebut.

“Kami mendorong kepada pemerintah daerah, untuk memanfaatkan FABA untuk infrastruktur. Karena kualitasnya sangat baik,” jelas Andi.

Andi Rokhmat menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang bisa menangani soal ini.

Pada DPUPR...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler