Menurut Andi Rokhmat , setelah tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan diganti dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, FABA disebut sudah tidak lagi menjadi limbah B3.
“Dari situ sebetulnya ruang untuk pemanfaatan FABA ini kan besar,” kata Andi Rokhmat, usai workhsop pengelolaan FABA PLTU Jepara di sebuah resto di Jepara Kota, Kamis (19/12/2024).
Sewaktu Andi menjabat sebagai Diretur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jepara, Andi pernah bekerjasama dengan PLTU Tanjung Jati B terkait pemanfaatan FABA.
Sehingga menurutnya, sudah semestinya pemerintah daerah memperbesar lagi kerjasama terkait pemanfaatan residu dari pengolahan batu bara di PLTU Tanjung Jati B tersebut.
“Kami mendorong kepada pemerintah daerah, untuk memanfaatkan FABA untuk infrastruktur. Karena kualitasnya sangat baik,” jelas Andi.
Andi Rokhmat menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang bisa menangani soal ini.
Murianews, Jepara – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara), Andi Rokhmat mendorong Pemkab Jepara bisa mengoptimalkan pemanfaatan limbah PLTU Tanjung Jati B berupa Fly Ash Bottoom Ash (FABA).
Sejauh ini, menurutnya pemanfaatan limbah PLTU Tanjung Jati B ini belum maksimal. Padahal produksi FABA dari PLTU Tanjung Jati B, diketahui melimpah dan tidak seluruhnya termanfaatkan.
Menurut Andi Rokhmat , setelah tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan diganti dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, FABA disebut sudah tidak lagi menjadi limbah B3.
“Dari situ sebetulnya ruang untuk pemanfaatan FABA ini kan besar,” kata Andi Rokhmat, usai workhsop pengelolaan FABA PLTU Jepara di sebuah resto di Jepara Kota, Kamis (19/12/2024).
Sewaktu Andi menjabat sebagai Diretur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jepara, Andi pernah bekerjasama dengan PLTU Tanjung Jati B terkait pemanfaatan FABA.
Sehingga menurutnya, sudah semestinya pemerintah daerah memperbesar lagi kerjasama terkait pemanfaatan residu dari pengolahan batu bara di PLTU Tanjung Jati B tersebut.
“Kami mendorong kepada pemerintah daerah, untuk memanfaatkan FABA untuk infrastruktur. Karena kualitasnya sangat baik,” jelas Andi.
Andi Rokhmat menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang bisa menangani soal ini.
Pada DPUPR...
Pada Dinas PUPR, limbah bottom ash bisa digunakan untuk refactory cor. Kemudia juga bisa jadi campuran bahan semen atau road base pada pengecoran drainase.
Sementara pada DLH, bottom ash bisa digunakan untuk reklamasi lubang-lubang bekas tambang atau tambak. Lalu pada Disperkim, FABA bisa diproduksi menjadi bata ringan atau batako.
Bata ringan itu bisa digunakan untuk membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Di mana target Pemkab Jepara dalam lima tahun terakhir adalah 13 ribu RTLH, sementara capaianya baru sekitar sembilan ribu RTLH.
“Sedangkan potensi FABA di PLTU ini besar,” sebut dia.
Untuk itu, Andi juga berharap pihak PLTU Tanjung Jati B tidak hanya berfokus menyalurkan bantuan-bantuannya kepada desa-desa di ring satu. Melainkan harus menyeluruh ke semua wilayah Bumi Kartini.
“PLTU jangan hanya fokus dengan ring satu. Tapi harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Jepara. Karena keberadaannya ini di Jepara,” tegas Andi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan mengaku bahwa sejauh ini masih ada perbedaan persepsi terkait pemanfaatan FABA. Padahal berdasarkan para pakar, FABA PLTU bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Seperti untuk kepentingan kontruksi maupun lainnya.
“Bahkan, ternyata FABA itu bisa langsung bisa digunakan seperti untuk pengurukan. Mislanya mau pasang paving, bisa menggunakan FABA. Tanpa harus ada perlakuan khusus misalkan bio membran, untuk pengurukan eks tambak misalnya,” jelas dia.
Hanya saja, sambung Aris, pihak yang ingin memanfaatkan FABA PLTU harus tetap mengikuti aturan.
Editor: Budi Santoso