Kamis, 20 November 2025

Pada Dinas PUPR, limbah bottom ash bisa digunakan untuk refactory cor. Kemudia juga bisa jadi campuran bahan semen atau road base pada pengecoran drainase.

Sementara pada DLH, bottom ash bisa digunakan untuk reklamasi lubang-lubang bekas tambang atau tambak. Lalu pada Disperkim, FABA bisa diproduksi menjadi bata ringan atau batako.

Bata ringan itu bisa digunakan untuk membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Di mana target Pemkab Jepara dalam lima tahun terakhir adalah 13 ribu RTLH, sementara capaianya baru sekitar sembilan ribu RTLH.

“Sedangkan potensi FABA di PLTU ini besar,” sebut dia.

Untuk itu, Andi juga berharap pihak PLTU Tanjung Jati B tidak hanya berfokus menyalurkan bantuan-bantuannya kepada desa-desa di ring satu. Melainkan harus menyeluruh ke semua wilayah Bumi Kartini.

“PLTU jangan hanya fokus dengan ring satu. Tapi harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Jepara. Karena keberadaannya ini di Jepara,” tegas Andi.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan mengaku bahwa sejauh ini masih ada perbedaan persepsi terkait pemanfaatan FABA. Padahal berdasarkan para pakar, FABA PLTU bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Seperti untuk kepentingan kontruksi maupun lainnya.

“Bahkan, ternyata FABA itu bisa langsung bisa digunakan seperti untuk pengurukan. Mislanya mau pasang paving, bisa menggunakan FABA. Tanpa harus ada perlakuan khusus misalkan bio membran, untuk pengurukan eks tambak misalnya,” jelas dia.

Hanya saja, sambung Aris, pihak yang ingin memanfaatkan FABA PLTU harus tetap mengikuti aturan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler