Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara (BPKAD Jepara), Jawa Tengah, mengimbau masyarakat agar segera mengganti atau menyesuaikan plat nomor polisi sesuai daerahnya.

Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawan mengatakan, sejauh ini masih banyak kendaraan milik masyarakat Jepara yang plat nomor Polisinya tidak sesuai. Sedangkan plat nomor Polisi untuk Kabupaten Jepara adalah Plat K dengan huruf belakang C, L, Q tau V.

“Di sini masih banyak kendaraan yang plat-nya H, D, AD atau lainnya. Sehingga kami imbau agar segera berganti plat nomor polisi sesuai Jepara. Misalnya KC,” kata Florentina, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, kendaraan-kendaraan milik warga Jepara yang plat nomor polisinya tak sesuai berimbas pada besaran pajak yang diterima pemerintah. Sebab, pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan akan masuk kepada pemerintah daerah sesuai plat nomor terkait.

“Kalau tidak diubah ya percuma. Mereka bayar pajak tapi tidak masuk ke Jepara. Karena yang bisa kita (pemerintah Jepara) ambil itu yang plat KC. Selain itu, masuknya ke plat asalnya,” jelas Florentina.

Florentina menyebutkan, pajak kendaraan selama ini dibagi dengan pemerintah provinsi. Tahun lalu, pembagiannya 70 persen masuk pendapatan pemerintah provinsi (pemprov) dan 30 persen masuk pendapatan pemerintah kabupaten (pemkab). Mulai tahun 2025, berubah 60 persen untuk pemkab dan 40 persen untuk pemprov.

Dengan bergantinya plat nomor polisi tersebut, lanjut Florentina, diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jepara. Apalagi, pembagian untuk tahun depan bagi pemkab lebih besar dibanding tahun-tahun lalu.

"Bila PAD kita bertambah, pelayanan kepada masyarakat (pengendara) bisa meningkat. Kami berharap memang, masyarakat bisa segera mengganti plat nomor sesuai dengan Jepara. Karena pajak juga kan, peruntukannya akan kembali kepada wajib pajak," pungkas Florentina.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler