Angka Perceraian di Jepara Tinggi, Jadi Perhatian Wiwit
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 5 Maret 2025 12:43:00
Murianews, Jepara – Angka kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) selalu tinggi dari tahun ke tahun. Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Wiwit.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Jepara, tercatat ada 2.015 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Rinciannya, jumlah cerai talak dari suami kepada istri mencapai 422 kasus dan cerai gugat oleh istri kepada suami mencapai 1.593 kasus.
Sementara pada tahun 2023, tercatat ada 2.149 kasus. Rinciannya, 451 kasus cerai talak dan 1.698 kasus cerai gugat. Halim mengungkapkan, mayoritas persoalan yang melatarbelakangi masalah perceraian paling banyak juga sama, yakni perselisihan terus menerus.
Ada berbagai sebab terjadinya perceraian tersebut. Antara lain persoalan ekonomi, perselisihan terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berbagai masalah itu tak jarang hinggap di hubungan rumah tangga pasangan muda. Atau pasangan yang menikah di bawah umur.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jepara, pada tahun 2024 lalu terdapat 383 sidang pengajuan dispensasi menikah. Pada 2023 sebanyak 497 pengajuan. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 535 pengajuan dispenasi menikah.
Wiwit menyatakan akan berusaha menekan angka perceraian di Bumi Kartini. Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah penegakan aturan terkait batas minimal usia menikah. Batas usia itu adalah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.
Batas usia menikah...
- 1
- 2



