Selanjutnya, Wiwit menggeser Edy Sujatmiko menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.
Sebagai gantinya, Ary Bachtiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda Jepara.
Wiwit mengatakan, Kepala Diskarpus memang sudah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sejak tahun lalu, kata Wiwit, Pemkab Jepara sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karir Edy Sujatmiko.
Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Murianews, Jepara – Bupati Jepara Witiarso Utomo atau Wiwit mencopot Edy Sujatmiko dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara. Pencopotan itu dilakukan Wiwit di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025) malam.
Selanjutnya, Wiwit menggeser Edy Sujatmiko menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.
Sebagai gantinya, Ary Bachtiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda Jepara.
”Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wiwit.
Wiwit mengatakan, Kepala Diskarpus memang sudah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Soal pencopotan tersebut, Wiwit menjelaskan, Edy Sujatmiko yang menjadi Sekda sejak 30 April 2019, mestinya jabatannya sudah berakhir pada 30 April 2024.
Sejak tahun lalu, kata Wiwit, Pemkab Jepara sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karir Edy Sujatmiko.
Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mengacu pada Aturan...
Wiwit menegaskan, bahwa proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan.
Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.
Selain itu, surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.
”Pelantikan mutasi dari jabatan sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun. Sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel,” jelas Wiwit.
Kepada Edy Sujatmiko, Wiwit berharap agar pejabat dengan golongan eselon tertinggi di Pemkab Jepara itu bisa bekerja maksimal di Diskarpus.
”Semoga kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru yang definitif lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tandasnya.
Editor: Dani Agus