Tunggakan Pajak Kendaraan di Jepara Tembus 82 Miliar, Ini Rinciannya!
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 16 April 2025 16:07:00
Murianews, Jepara – Pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), masih berjalan. Terungkap, tunggakan pajak kendaraan masyarakat kabupaten Jepara jumlahnya menembus angka Rp 82 miliar.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada UPPD Samsat Jepara, Siti Rodhiyah menyebut hingga akhir tahun 2024, tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Jepara masih sangat tinggi. Totalnya pada saat itu mencapai Rp 82,2 miliar dari 169.627 obyek wajib pajak kendaraan sejak 2020-2024.
Tunggakan pajak kendaraan itu tersebar di beberapa kecamatan. Jumlahnya berbeda-beda, namun angkanya sangat tinggi. Dari data yang ada, Lima besar kecamatan dengan tunggakan pajak kendaraan tertinggi di Kabupatenn Jepara yang pertama adalah Kecamatan Tahunan dengan nilai sebesar Rp 11,1 miliar. Kemudian Kecamatan Kota Jepara dengan Rp 9,12 miliar, lalu Kecamatan Bangsri Rp 6,30 miliar.
Berikutnya menyusul Kecamatan Batealit dengan nilai tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 6,14 miliar. Lalu di urutan berikutnya adaah Kecamatan Mlonggo dengan total tunggakan sebesar Rp 6,10 miliar. Sedangkan tunggakan paling kecil ada di Kecamatan Karimunjawa senilai Rp 402 juta.
“Kami berharap, dengan adanya program pemutihan ini, tunggakan pajak kendaraan bisa berkurang dan masyarakat semakin tertib pajak ke depannya,” kata Siti, Rabu (16/4/2025).
Untuk itu, Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan meningkatkan kewajiban pajak. Adapun keringanannya berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak atau denda yang berlaku. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
“Obyek yang masih harus dibayarkan hanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun biaya pokok PKB dan dendanya dihapuskan,”ujarnya.
Program ini, lanjut Siti, rupanya diserbu masyarakat Jepara. Saban hari, ada sekitar 2 ribu obyek pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program ini di berbagai layanan Samsat Jepara.
“Ada sekitar 2 ribu obyek pajak, paling banyak dari pelayanan Samsat pusat di Jepara, kemudian ada di MPP (mall pelayanan publik) dan layanan di kecamatan,” katanya.
Dari program pemutihan ini, dalam waktu sepekan, UPPD Samsat Jepara telah menerima PKB dan dendanya sebesar Rp 3,89 miliar. Adapun opsen PKB dan dendanya yang disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebesar Rp 2,56 miliar.
Editor: Budi Santoso



