Denda Dihapus, Tapi Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dinaikkan
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 12 April 2025 18:26:00
Murianews, Jepara – Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor resmi dihapus Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tetapi, rupanya pajak kendaraan juga dinaikkan.
Diketahui, ada program pemutihan pajak yang berlaku mulai tanggal 8 April - 30 Juni 2025. Namun, biaya pajak kendaraan bermotor juga resmi dinaikkan menjadi 16,20 persen dan untuk kendaraan baru naik sebesar 32,80 persen.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto menjelaskan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
”Wajib pajak yang punya tunggakan lebih dari satu tahun, pokok dan denda (PKB)-nya bebas, denda SWDKLLJ juga bebas. Sehingga yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ dan pajak tahun berjalan,” katanya, Jumat (11/4/2025).
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, per tanggal 5 Januari 2025 lalu, ungkap dia, sebenarnya terdapat tambahan pembayaran pajak kendaraan yaitu berupa opsen PKB dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarannya untuk PKB sebesar 16,20 persen dan BBNKB sebesar 32,80 persen.
Ia menyebut biaya tambahan tersebut tadinya belum diberlakukan pada tanggal 5 Januari - 31 Maret 2025. Sebab terdapat diskon PKB dan BBNKB.
”Untuk saat ini program diskon sudah berakhir, sehingga kenaikan PKB dan BBNKB sudah diberlakukan,” jelasnya.
Antusiasme Warga...
- 1
- 2



