Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sekitar 150 ribu unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus tercatat menunggak pajak. Total tunggakan dari jumlah tersebut mencapai Rp 16 miliar.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, tunggakan pajak kendaraan terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya karena kelalaian pemilik kendaraan dan kondisi ekonomi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk menghapuskan tunggakan dan denda pokok pajak kendaraan yang selama ini membebani.

Keringanan tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

”Program pemutihan ini sangat sayang untuk dilewatkan. Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda yang biasanya cukup besar,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Denda SWDKLLJ... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler