Rabu, 19 November 2025

Ia menambahkan, pemutihan itu juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), namun untuk pokoknya masih dihitung.

”Kami mengimbau masyarakat Kudus yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajak agar segera datang ke Samsat. Jangan menunda-nunda, karena kesempatan seperti ini belum tentu datang dua kali,” tegasnya.

Program ini juga menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

”Manfaatkan momen ini untuk tertib administrasi. Kendaraan yang pajaknya aktif juga akan lebih aman saat digunakan di jalan raya,” pungkas Sukatmo.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler