”Kami mengimbau masyarakat Kudus yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajak agar segera datang ke Samsat. Jangan menunda-nunda, karena kesempatan seperti ini belum tentu datang dua kali,” tegasnya.
Program ini juga menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Murianews, Kudus – Sekitar 150 ribu unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus tercatat menunggak pajak. Total tunggakan dari jumlah tersebut mencapai Rp 16 miliar.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, tunggakan pajak kendaraan terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya karena kelalaian pemilik kendaraan dan kondisi ekonomi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk menghapuskan tunggakan dan denda pokok pajak kendaraan yang selama ini membebani.
Keringanan tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
”Program pemutihan ini sangat sayang untuk dilewatkan. Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda yang biasanya cukup besar,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Denda SWDKLLJ...
Ia menambahkan, pemutihan itu juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), namun untuk pokoknya masih dihitung.
”Kami mengimbau masyarakat Kudus yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajak agar segera datang ke Samsat. Jangan menunda-nunda, karena kesempatan seperti ini belum tentu datang dua kali,” tegasnya.
Program ini juga menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
”Manfaatkan momen ini untuk tertib administrasi. Kendaraan yang pajaknya aktif juga akan lebih aman saat digunakan di jalan raya,” pungkas Sukatmo.
Editor: Zulkifli Fahmi