Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sekitar 150 ribu unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus tercatat menunggak pajak. Total tunggakan dari jumlah tersebut mencapai Rp 16 miliar.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, tunggakan pajak kendaraan terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya karena kelalaian pemilik kendaraan dan kondisi ekonomi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk menghapuskan tunggakan dan denda pokok pajak kendaraan yang selama ini membebani.

Keringanan tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

”Program pemutihan ini sangat sayang untuk dilewatkan. Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda yang biasanya cukup besar,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Denda SWDKLLJ... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler