Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Lukman (42), Warga Kelurahan Jobokuto, Kecamatan/Kabupaten Jepara mengaku senang dengan adanya progam pemutihan pajak kendaraan.

Sehingga ia sengaja memanfaatkan program tersebut untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya. 

”Saya bayar dua, yang satu reguler yang satu kena denda. Yang tunggakan Rp0, sehingga cuma bayar SWDKLLJ aja,” katanya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler