Pelantikan tersebut berdasarkan Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1.3.3/246 tanggal 15 April 2025 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Rekomendasi tersebut menjawab surat permohonan Bupati Jepara tanggal 20 Maret 2025, Nomor 800/343/2025, terkait usulan penetapan Pj Sekda.
Wiwit menyampaikan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Meski masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang, saya minta Pj Sekda dapat mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Murianews, Jepara – Bupati Jepara, Witiarso Utomo resmi melantik Ary Bachtiar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Senin (21/4/2025) sore. Pelantikan Pj Sekda Jepara itu setelah mendapatkan restu dari Gubernr Jawa Tengah, AKhmad Luthfi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1.3.3/246 tanggal 15 April 2025 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Rekomendasi tersebut menjawab surat permohonan Bupati Jepara tanggal 20 Maret 2025, Nomor 800/343/2025, terkait usulan penetapan Pj Sekda.
Sebelum ini, Wiwit telah mencopot Edy Sujatmiko dari jabatan Sekda. Edy digeser menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara. Nama Ary Bachtiar memang santer disebut-sebut akan menjadi Sekda Jepara.
Wiwit menyampaikan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Ia menegaskan bahwa meski masa jabatan Pj Sekda Jepara dibatasi maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya, pejabat yang dilantik diharapkan dapat bekerja secara optimal.
“Meski masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang, saya minta Pj Sekda dapat mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Seleksi terbuka...
Wiwit mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah pada 24 Maret 2025 lalu, dengan Nomor 800/350/2025, perihal permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2025. Namun sampai sekarang tak kunjung ada kejelasan.
“Saya berharap amanah ini dapat Pj Sekda laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada perbedaan antara tugas Pj Sekda dengan Sekda definitif. Keduanya sama-sama berat,” tegas Witiarso.
Dengan pelantikan ini, lanjut Wiwit, diharapkan stabilitas dan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemkab Jepara tetap terjaga. Serta pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
Editor: Anggara Jiwandhana