Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jepara, Jawa Tengah meluncurkan layanan aduan masyarakat. Masyarakat bebas menyampaikan berbagai keluhan ke nomor call center 112.

Layanan itu diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara. Call center itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Jepara.

Layanan Jepara Tanggap 112 ini dapat memberikan sejumlah layanan darurat. Seperti kesehatan, pemadam kebakaran, bencana alam, lalu lintas, dan bekerjasama dengan kepolisian.

Sayangnya, layanan aduan tersebut tidak beroperasi selama 24 jam. Layanan ini hanya bisa diakses pada Minggu-Senin pada pukul 07.00 - 21.00 WIB.

Layanan ini memiliki ruangan tersendiri di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama lantai 3. Di ruangan tersebut, ditempatkan tiga petugas yang stand by menunggu aduan dari masyarakat.

Secara teknis, aduan yang masuk nantinya akan dicatat oleh operator melalui aplikasi dan nantinya dinas terkait akan menerima tiket notifikasi aduan untuk segera ditangani.

”Nomor 112 ini dapat dihubungi bahkan di saat kita tidak memiliki pulsa alias gratis,” kata Kepala Diskominfo, Arif Darmawan saat peluncuran layanan tersebut, Senin (19/5/2025).

Layanan digital...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler