Layanan itu diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara. Call center itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Jepara.
Sayangnya, layanan aduan tersebut tidak beroperasi selama 24 jam. Layanan ini hanya bisa diakses pada Minggu-Senin pada pukul 07.00 - 21.00 WIB.
Layanan ini memiliki ruangan tersendiri di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama lantai 3. Di ruangan tersebut, ditempatkan tiga petugas yang stand by menunggu aduan dari masyarakat.
Secara teknis, aduan yang masuk nantinya akan dicatat oleh operator melalui aplikasi dan nantinya dinas terkait akan menerima tiket notifikasi aduan untuk segera ditangani.
”Nomor 112 ini dapat dihubungi bahkan di saat kita tidak memiliki pulsa alias gratis,” kata Kepala Diskominfo, Arif Darmawan saat peluncuran layanan tersebut, Senin (19/5/2025).
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jepara, Jawa Tengah meluncurkan layanan aduan masyarakat. Masyarakat bebas menyampaikan berbagai keluhan ke nomor call center 112.
Layanan itu diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara. Call center itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Jepara.
Layanan Jepara Tanggap 112 ini dapat memberikan sejumlah layanan darurat. Seperti kesehatan, pemadam kebakaran, bencana alam, lalu lintas, dan bekerjasama dengan kepolisian.
Sayangnya, layanan aduan tersebut tidak beroperasi selama 24 jam. Layanan ini hanya bisa diakses pada Minggu-Senin pada pukul 07.00 - 21.00 WIB.
Layanan ini memiliki ruangan tersendiri di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama lantai 3. Di ruangan tersebut, ditempatkan tiga petugas yang stand by menunggu aduan dari masyarakat.
Secara teknis, aduan yang masuk nantinya akan dicatat oleh operator melalui aplikasi dan nantinya dinas terkait akan menerima tiket notifikasi aduan untuk segera ditangani.
”Nomor 112 ini dapat dihubungi bahkan di saat kita tidak memiliki pulsa alias gratis,” kata Kepala Diskominfo, Arif Darmawan saat peluncuran layanan tersebut, Senin (19/5/2025).
Layanan digital...
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar atau Gus Hajar menyampaikan, call center 112 adalah kanal layanan publik terpadu untuk aduan masyarakat, baik laporan kegawat daruratan maupun keluhan umum.
”Ini adalah wujud dari misi pertama kami, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi pelayanan publik,” ujar Gus Hajar.
Hajar mengatakan, program ini memberikan bukti bahwa layanan birokrasi di Kabupaten Jepara bergerak dari konvensional menuju digital. Di mana sekat-sekat sektoral mulai berubah menjadi kolaborasi lintas instansi secara digital.
Dirinya juga menyoroti penggunaan media sosial di masing-masing dinas yang perlu ditingkatkan. Sebab hal tersebut dapat menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap aduan masyarakat dapat ditangani dan dibuktikan melalui dokumentasi yang disebarkan via media sosial.
”Saya harap seluruh jajaran perangkat daerah dapat beradaptasi dan menjadikan teknologi sebagai alat bantu untuk bekerja lebih profesional,” imbuhnya.
Ia berharap layanan Jepara Tanggap 112 ini dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat Jepara khususnya dalam menyampaikan aduan dan kegawatdaruratan.