Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah (Pemkab) Jepara memproyeksikan pendapatannya akan mencapai Rp 2,76 triliun di tahun 2025 ini.

Jumlah tersebit, diproyeksikan naik hingga Rp 206,6 miliar setelah adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara 2025. 

Diketahui, sebelumnya pada penetapan APBD tahun 2025 pendapatan hanya diproyeksikan sebesar Rp 2,56 triliun.

Pada kesempatan rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 di Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6/2025), Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan kenaikan tersebut

Ia menjelaskan proyeksi kenaikan pendapatan daerah tersebut menyusul adanya beberapa hal yang menjadi alasan internal atau kebijakan pemkab dan kebijakan strategis Pemprov Jateng dan Pusat yang mendasari Perubahan Tahun 2025.  

Wiwit mengungkapkan, kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja serta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik yang salah satu infrastruktur.  

Selanjutnya adalah terbitnya Surat Menkeu Nomor S37/MK.02/2025, yang mengatur secara detail identifikasi rencana efisiensi berikut persentase efisiensi di masing-masing item belanja. 

”Ditetapkannya Keputusan Menkeu Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun 2025,” katanya.

Kebijakan Pusat...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler