Jumlah tersebit, diproyeksikan naik hingga Rp 206,6 miliar setelah adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara 2025.
Diketahui, sebelumnya pada penetapan APBD tahun 2025 pendapatan hanya diproyeksikan sebesar Rp 2,56 triliun.
Pada kesempatan rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 di Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6/2025), Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan kenaikan tersebut
Ia menjelaskan proyeksi kenaikan pendapatan daerah tersebut menyusul adanya beberapa hal yang menjadi alasan internal atau kebijakan pemkab dan kebijakan strategis Pemprov Jateng dan Pusat yang mendasari Perubahan Tahun 2025.
Wiwit mengungkapkan, kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja serta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik yang salah satu infrastruktur.
”Ditetapkannya Keputusan Menkeu Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun 2025,” katanya.
Murianews, Jepara – Pemerintah (Pemkab) Jepara memproyeksikan pendapatannya akan mencapai Rp 2,76 triliun di tahun 2025 ini.
Jumlah tersebit, diproyeksikan naik hingga Rp 206,6 miliar setelah adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara 2025.
Diketahui, sebelumnya pada penetapan APBD tahun 2025 pendapatan hanya diproyeksikan sebesar Rp 2,56 triliun.
Pada kesempatan rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 di Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6/2025), Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan kenaikan tersebut
Ia menjelaskan proyeksi kenaikan pendapatan daerah tersebut menyusul adanya beberapa hal yang menjadi alasan internal atau kebijakan pemkab dan kebijakan strategis Pemprov Jateng dan Pusat yang mendasari Perubahan Tahun 2025.
Wiwit mengungkapkan, kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja serta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik yang salah satu infrastruktur.
Selanjutnya adalah terbitnya Surat Menkeu Nomor S37/MK.02/2025, yang mengatur secara detail identifikasi rencana efisiensi berikut persentase efisiensi di masing-masing item belanja.
”Ditetapkannya Keputusan Menkeu Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun 2025,” katanya.
Kebijakan Pusat...
Kebijakan lainnya, lanjut Wiwit, adalah terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mengamanatkan tentang perubahan arah kebijakan pembangunan daerah untuk mengakomodir prioritas pembangunan nasional.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menyampaikan jika usulan eksekutif akan dibahas terlebih dahulu oleh anggota DPRD Jepara.
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini akan dilakukan oleh eksekutif bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama pada minggu kedua bulan Juni Tahun 2025.
Selanjutnya, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, yang akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.
”Apabila yang diusulkan direncanakan dengan baik, DPRD Jepara sangat mendukung dalam mempercepat pembangunan daerah utamanya infrastruktur,” kata Agus Sutisna.
Editor: Supriyadi