Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penembakan terhadap guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara.

Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jepara terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, didampingi Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.

Dalam sidang itu, terdakwa hadir secara online dan bertempat di Rutan Kelas IIB Jepara. Beberapa kerabat terdakwa tampak hadir dalam persidangan di ruang Cakra itu.

Dian Mario, selaku JPU Kejari Jepara menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (11/6/2025).

Dian menyebut, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.

Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Mengakui Perbuatannya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler