Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jepara terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, didampingi Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.
Dian Mario, selaku JPU Kejari Jepara menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (11/6/2025).
Dian menyebut, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.
Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Murianews, Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penembakan terhadap guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jepara terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, didampingi Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.
Dalam sidang itu, terdakwa hadir secara online dan bertempat di Rutan Kelas IIB Jepara. Beberapa kerabat terdakwa tampak hadir dalam persidangan di ruang Cakra itu.
Dian Mario, selaku JPU Kejari Jepara menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (11/6/2025).
Dian menyebut, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.
Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Mengakui Perbuatannya...
”Terdakwa juga mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ungkap Dian.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Riza berencana akan memberikan replik atau pembelaan. Replik itu akan disampaikannya pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (25/11/2024) petang, guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, telah ditembak oleh terdakwa yang merupakan warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari.
Eko ditembak dengan senjata jenis airgun. Peristiwa penembakan itu terjadi pukul 10.30 WIB. Penembakan itu terjadi saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah.
Setibanya di perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, tiba-tiba dia diserempet mobil Sedan Camri warna hitam. Eko berhenti dan berupaya mengenali siapa yang ada di dalam mobil tersebut.
”Dia keluar dari mobil, maki-maki saya. Terus saya lanjut perjalanan. Saya dikejar, diserempet lagi sampai motor saya sampai ambruk,” ungkap pria yang beralamat di RT 11 RW 4 Desa Buaran itu.
Saat dia terjatuh, Eko berupaya meminta penjelasan kepada pelaku. Setelah terjadi adu mulut, bukannya memberi penjelasan, pelaku justru mengeluarkan pistol.
”Sempat adu mulut. Saya kembali dimaki-maki, marah-marah dia mengeluarkan pistol. Terus saya ditembak di perut saya,” kata dia.
Ada dua kali tembakan mengenai Eko. Yaitu di bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati. ”Mau nembak mata saya, saya menunduk. Kemudian adu mulut, terus nembak perut saya. Dua kali,” imbuh Eko.
Editor: Dani Agus