Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Para pengemudi atau sopir ODOL di Jepara, Jateng menolak tegas Undang-udang ODOL. Bagi mereka, aturan tersebut tidak memihak keberadaan pada supir ODOL.

Itulah yang mendasari para sopir melakukan demo ODOL dengan memblokade jalan Simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamat, semalam. Mereka mendesak pemerintah agar merevisi undang-undang tersebut.

”Kami menolak Undang-undang ODOL,” tegas Amin Yusuf, pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) saat ditemui Murianews.com usai audiensi di Mapolres Jepara, Jumat (20/6/2025) sore.

Semula, kata Amin, dia bersama lebih dari 170 sopir akan kembali melakukan demo ODOL hari ini. Namun mereka lebih memilih beraudiensi dengan Kapolres Jepara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara.

Penolakan UU ODOL sendiri, lanjut Amin, merupakan keresahan dari seluruh sopir di Jepara. Mereka yang mayoritas sopir ekspedisi furnitur itu sangat keberatan dengan aturan tersebut.

Amin mengakui bahwa sopir ODOL di Jepara, khususnya ekspedisi furnitur, nyaris selalu mengangkut barang over dimension. Pasalnya, volume barang-barang furnitur besar.

Di sisi lain, ongkosnya terlalu mepet jika memaksa mengangkut barang sesuai dengan aturan. Kondisi itu menuntut mereka untuk memutar otak agar tetap bisa mendapatkan keuntungan.

Ora Gayor Ora Setor...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler