Murianews, Jepara - Pemerintah pusat menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Namun sistem tersebut dinilai belum cocok diterapkan bagi ASN di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara (BKD Jepara), Sridana Paminto, menegaskan belum menerapkan kebijakan WFA bagi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025 itu.
Menurut Sridana, kebijakan tersebut belum diberlakukan bagi ASN di Jepara karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah. Terutama sekali pada tingkat akar rumput yang ada.
“Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang. Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa,” kata Sridana, Senin (23/6/2025).
Sridana menambahkan, meskipun kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional. Namun pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN di Jepara.
“Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik,” imbuhnya.
Dengan keputusan ini, ASN di Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“ASN di Jepara tetap bekerja WFO (Work From Office). Tetap bekerja seperti biasanya,” pungkas dia.
Editor: Budi Santoso



