Sebab sampai saat ini, dinas tidak juga menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP di perusahaan tersebut.
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji menepis tuduhan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan union busting.
”Memang ada dinamika. Tapi dalam proses pencatatan, ada mekanisme yang harus ditempuh,” kata Samiadji, Selasa (24/6/2025).
Saat akan dilakukan verifikasi lapangan pada Selasa (3/6/2025), ternyata sehari sebelumnya, empat anggota yang akan diverisikasi sudah dimutasi oleh pihak perusahaan. Otomatis keanggotaannya belum terpenuhi.
Murianews, Jepara – Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), didemo puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Selasa (24/6/2025).
Masalahnya, terjadi dugaan adanya union busting atau pemberangusan serikat buruh di PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
Para buruh itu menilai bahwa Diskopukmnakertrans turut melakukan pemberangusan serikat buruh yang ingin mendirikan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
Sebab sampai saat ini, dinas tidak juga menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP di perusahaan tersebut.
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji menepis tuduhan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan union busting.
”Memang ada dinamika. Tapi dalam proses pencatatan, ada mekanisme yang harus ditempuh,” kata Samiadji, Selasa (24/6/2025).
Samiadji membenarkan bahwa para buruh itu sudah berupaya menempuh mekanisme yang berlaku. Yaitu, minimal 10 buruh di perusahaan tersebut sebagai anggota dan pengurus, serta tidak menjadi anggota serikat pekerja yang lain.
Saat akan dilakukan verifikasi lapangan pada Selasa (3/6/2025), ternyata sehari sebelumnya, empat anggota yang akan diverisikasi sudah dimutasi oleh pihak perusahaan. Otomatis keanggotaannya belum terpenuhi.
Tak Berwenang Soal Mutasi...
”Kemudian kami lakukan penundaan pencatatan. Dengan catatan kekurangan jumlah anggota,” ujar Samiadji.
Lalu pada 17 Juni 2025 saat Samiadji menerima usulan tambahan kekurangan jumlah anggota itu. Namun, sehari sebelumnya, ada enam buruh yang sebelumnya didaftarkan sebagai anggota, juga dimutasi oleh perusahaan ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo.
Sehingga pihaknya kembali tak jadi melakukan verifikasi lapangan. ”Kalau soal mutasi itu kan, urusan internal perusahaan. Kami dari dinas tidak berwenang apapun soal mutasi itu,” jelas Samiadji.
Samiadji melihat, para anggota FSPIP merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
”Akhirnya memaksa kami untuk tetap melakukan pencatatan. Dengan pandangan, sudah terpenuhi jumlah anggota sesuai syarat,” kata Samiadji.
Di sisi lain, Samiadji menegaskan belum bisa melakukan pencatatan tersebut. Sebab secara fakta eksistingnya, saat ini baru ada lima anggota yang akan menjadi pengurus sekaligus anggota PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
”Karena masalahnya itu mutasi, dan menjadi kewenangan penuh perusahaan. Maka kami persilahkan untuk menyelesaikannya dulu dengan perusahaan. Kami bersedia memfasilitasi mereka melakukan perundingan untuk mencari jalan keluar,” tandas Samiadji.
Editor: Dani Agus