Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara telah menjatuhkan vonis pidana penjara lebih ringan kepada terdakwa penembakan guru madrasah, Mar’i Muhammad Riza, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keinginannya agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sekitar 7 bulan.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.

Terdakwa, yang hadir secara daring dalam sidang tersebut, bersama kuasa hukumnya sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya.

Tenggat waktu yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan adalah tujuh hari ke depan.

”Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap terdakwa.

Nur Ali, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mendiskusikan keputusan yang bakal diambil bersama klien dan tim pengacaranya.

”Kami akan pikir-pikir dulu dalam waktu jeda selama 7 hari. Nanti kami akan putuskan. Kami akan diskusikan bersama terdakwa dan tim pengacara,” kata Nur Ali.

Alasan bisa bebas...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler