Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keinginannya agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sekitar 7 bulan.
Terdakwa, yang hadir secara daring dalam sidang tersebut, bersama kuasa hukumnya sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya.
Tenggat waktu yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan adalah tujuh hari ke depan.
”Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap terdakwa.
”Kami akan pikir-pikir dulu dalam waktu jeda selama 7 hari. Nanti kami akan putuskan. Kami akan diskusikan bersama terdakwa dan tim pengacara,” kata Nur Ali.
Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara telah menjatuhkan vonis pidana penjara lebih ringan kepada terdakwa penembakan guru madrasah, Mar’i Muhammad Riza, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keinginannya agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sekitar 7 bulan.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa, yang hadir secara daring dalam sidang tersebut, bersama kuasa hukumnya sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya.
Tenggat waktu yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan adalah tujuh hari ke depan.
”Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap terdakwa.
Nur Ali, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mendiskusikan keputusan yang bakal diambil bersama klien dan tim pengacaranya.
”Kami akan pikir-pikir dulu dalam waktu jeda selama 7 hari. Nanti kami akan putuskan. Kami akan diskusikan bersama terdakwa dan tim pengacara,” kata Nur Ali.
Alasan bisa bebas...
Ali berharap agar vonis hukuman tersebut bisa berkurang, bahkan ia berharap agar kliennya bisa bebas.
”Kami berharap hukuman seringan-ringanannya. Bagi kami, yang terbaik adalah bebas,” harap Ali.
Keyakinan Nur Ali masih teguh pada argumentasi yang dia suarakan selama persidangan, yaitu senjata airgun yang menjadi barang bukti penembakan tidak sama dengan senjata api. Namun, menurut majelis hakim, airgun dianggap identik dengan senjata api.
”Padahal itu jelas bukan senjata api. Itu yang tersampaikan oleh saksi-saksi ahli selama persidangan,” lanjut Ali.
Selain itu, Ali juga mengatakan luka akibat tembakan oleh terdakwa tidak menunjukkan karakteristik luka akibat senjata api.
”Korban yang kena tembak itu tidak ada bukti luka seperti tembakan senjata api yang sampai cidera begitu mengkhawatirkan,” tandas Ali.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa pihak terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya kepada korban. Meskipun telah memaafkan, korban tetap bersikukuh agar proses hukum tetap berjalan.
Editor: Cholis Anwar