Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (DPRD Jepara), Jawa Tengah (Jateng), Agus Sutisna mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), segera menerapkan pajak parkir untuk kawasan pabrik atau industri.

Agus Sutisna mengatakan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, perkembangan kawasan industri di Kota Ukir berkembang masif. Dampaknya, banyak warga yang membuka jasa parkir di sekitar kawasan industri. Bagi Agus, hal itu berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami cukup memberikan atensi terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak, terutama pajak parkir. Sebagaiman kita tahu, dampak dari berkembang pesatnya industri manufaktur di Kabupaten Jepara, banyak usaha parkir,” katanya Agus, (10/7/2025).

Menurutnya, penarikan pajak parkir tersebut juga sudah memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Dalam Perda tersebut, dinyatakan seluruh usaha parkir yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta wajib untuk menyetor pendapatannya melalui pajak parkir.

“Penarikan pajak parkir ini bisa dimulai dari usaha parkir yang berijin, minimal dari segi tata ruangnya, keamanannya,” ujar Agus.

Dengan langkah tersebut, menurutnya juga bisa memudahkan Pemkab Jepara untuk mengawasi usaha jasa lahan parkir di kawasan industri. Sehingga kejadian kebakaran lahan parkir yang menghanguskan 107 motor milik karyawan pabrik di PT HWI di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan pada Senin, (5/5/2025) lalu tidak kembali terulang.

“Ketika ada penarikan pajak, nanti kan akan ditinjau kelayakan usaha parkir. Sehingga Pemkab bisa tahu ada lahan yang disewakan untuk parkir. Harapannya dengan seperti itu, kejadian kebakaran lahan parkir itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Potensi Pajak Parkir...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler