Diduga Korupsi, Dirut PDAM Jepara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 8 Agustus 2025 23:10:00
Murianews, Jepara – Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025). Penahanan itu dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana representatif.
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengungkapkan, dirut berinisial SB tersebut diduga telah menyalahgunakan dana representatif untuk periode 2020-2023.
Setiap tahun, dana representatif dianggarkan sekitar Rp 200 juta per tahun. Selama periode 2020-2023, nilainya sebesar Rp 558.576.950.
Penggunaan dana tersebut di bawah kewenangan direksi. Sebagai informasi, di PDAM Jepara terdapat tiga direksi, yaitu dirut, direktur teknis, serta direktur administrasi dan keuangan.
Sementara berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara.
Dari LHP ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara.
”Sampai saat ini masih disampaikan (dugaan korupsi) untuk kepentingan pribadi. Nanti kita lihat lagi. Karena dari hasil LHP nya belum bisa kita sampaikan secara rinci. Karena harus nanti di depan persidangan bisa dirincikan. Kami hanya menyampaikan temuan secara global,” ungkap Dhini.
Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan 15 orang saksi, Dhini menyatakan Dirut PDAM Jepara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ancaman Hukuman...
- 1
- 2



