Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Batas waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akan berakhir besok, Jumat (15/8/2025).

Bagi wajib pajak yang telat membayar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memberikan sanksi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, jadwal pembayaran PBB-P2 sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 973/1 tentang Pelaksanan Pemungutan dan Pelunasan PBB-P2 tahun 2025.

”Sudah lama kami edarkan surat tersebut ke desa-desa. Terakhir pelunasannya besok,” kata Florentina, Kamis (14/8/2025).

Dalam pengumpulannya, lanjut Florentina, petugas dari desa maupun kelurahan wajib menyetorkan hasil pungutannya kepada pihak yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dengan menggunakan id biller yang telah difasilitasi pada aplikasi epbb.jepara.go.id, serta menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang masuk per 13 Agustus 2025 kemarin, PBB-P2 dari target sebesar Rp 67.267.223.768, baru mencapai 86,76 persen, atau baru masuk sebesar Rp 58.355.262.207.

”Kami berharap bisa tercapai sesuai target,” kata Florentina.

Akan Menerapkan Sanksi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler