Jumat, 21 November 2025

Bagi wajib pajak yang telat atau membayar melewati 15 Agustus 2024, Florentina menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi. Yaitu denda 1 persen per bulan.

”Jadi kalau nanti bayarnya melewati tanggal yang sudah ditentukan, akan dikenai denda 1 persen dari nilai pajak tertagih mereka. Hitungannya 1 persen per bulan,” sebut Florentina.

Terlepas dari itu, Florentina memastikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 di Jepara tahun ini hanya 1 persen dari tahun 2024. Bahkan pemerintah memberikan diskon 99 persen bagi wajib pajak kelas tertentu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 973/15/2025 tentang besaran faktor pengurangan PBB-P2 Kabupaten Jepara Tahun 2025, besaran faktor pengurangan diperuntukkan bagi objek pajak dengan jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 sebesar Rp 0 sampai dengan Rp 2 triliun dengan besaran faktor pengurang sebesar 99 persen.

Adapun wajib pajak di salah satu objek pajaknya dengan NJOP PBB P2 lebih dari Rp 2 triliun, maka semua objek yang dimiliki tidak diberikan faktor pengurang.

”Misal untuk PBB P2 milik PLTU Tanjung Jati B yang nilainya di atas Rp 2 triliun, berarti tidak terkena pengurangan sama sekali,” jelas dia.

Dalam SK itu juga tertera, ketetapan PBB P2 dibawah Rp 5 ribu ditetapkan akan sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk objek pajak baru yang belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 atas updating penilaian individual di tahun sebelumnya, diberikan besaran faktor pengurang sebesar 50 persen.

”Kami melihat kondisi perekonomian masyarakat. Jadi pemerintah menimbang kondisi ekonomi masyarakat Jepara saat ini, sehingga dibuat faktor pengurangan, sehingga kenaikannya kecil dan tidak memberatkan,” ungkap Florentina.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler