Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto menyampaikan, penghapusan tersebut dilakukan setelah adanya ground checking Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima dua jenis bantuan sosial (bansos) itu sebanyak 116 ribu. Namun setelah di-ground checking dan dilakukan pemadanan data, jumlahnya berkurang 20 ribu KPM.
”Sekarang tinggal 96.335 KPM. Rinciannya, 42.086 KPM BPNT atau sembako dan 54.249 KPM PKH,” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Pengurangan itu, kata Edy, dilakukan berdasarkan penyaringan kelas ekonomi sesuai aturan pemerintah pusat. Penerimanya hanyalah keluarga yang masuk dalam desil 1-4.
Rinciannya, desil 1 untuk kategori rumah tangga sangat miskin, desil 2 untuk kategori rumah tangga miskin, desil 3 untuk kategori rumah tangga hampir miskin, serta desil 4 untuk kategori rumah tangga menengah bawah.
Selain itu, ada pula KPM lama yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai penerima bansos.
”Ada pula yang secara ekonomi sudah mampu. Sehingga secara otomatis dicoret,” ucap Edy.
Murianews, Jepara – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencoret sekitar 20 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto menyampaikan, penghapusan tersebut dilakukan setelah adanya ground checking Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima dua jenis bantuan sosial (bansos) itu sebanyak 116 ribu. Namun setelah di-ground checking dan dilakukan pemadanan data, jumlahnya berkurang 20 ribu KPM.
”Sekarang tinggal 96.335 KPM. Rinciannya, 42.086 KPM BPNT atau sembako dan 54.249 KPM PKH,” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Pengurangan itu, kata Edy, dilakukan berdasarkan penyaringan kelas ekonomi sesuai aturan pemerintah pusat. Penerimanya hanyalah keluarga yang masuk dalam desil 1-4.
Rinciannya, desil 1 untuk kategori rumah tangga sangat miskin, desil 2 untuk kategori rumah tangga miskin, desil 3 untuk kategori rumah tangga hampir miskin, serta desil 4 untuk kategori rumah tangga menengah bawah.
Selain itu, ada pula KPM lama yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai penerima bansos.
”Ada pula yang secara ekonomi sudah mampu. Sehingga secara otomatis dicoret,” ucap Edy.
Data Diperbaharui...
Edy mengatakan, data penerima bansos itu akan berubah dinamis setiap tiga bulan sekali. Sebab DTSEN selalu diperbarui setiap saat.
”Setiap tiga bulan sekali, datanya pasti berubah. Bisa bertambah atau berkurang. Jadi, sangat dinamis,” jelas Edy.
Berbeda dari tahun-tahun lalu, imbuh Edy, pengusulan calon KPM bansos saat ini harus melalui tangan bupati. Meskipun sebenarnya masyarakat bisa mengusulkan mandiri lewat aplikasi usulsanggah.
”Tapi nanti tetap datanya dikembalikan ke daerah, lalu diusulkan dengan SK (Surat Keputusan) bupati,” kata dia.
Editor: Supriyadi