Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menungkap kasus kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha bersamaan dengan penahanan terhadap lima tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu menyatakan, Bank Jepara Artha ini merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Bank pelat merah ini telah menerima penyertaan modal melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jepara sebesar Rp 24 miliar sejak berdiri hingga sebelum dinyatakan bangkrut.

Hingga tahun 2024, Bank Jepara Artha telah memberikan dividen kumulatif kepada Pemkab Jepara sebesar Rp 46 miliar.

”Jadi sampai dengan tahun 2024, Bank BUMD Jepara ini berjalan dengan baik. Sehingga ada dividennya Rp 46 miliar. Artinya, manajemennya juga berjalan dengan baik, banknya juga berjalan dengan baik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/2025) malam, dilihat dalam siaran langsung di kanal YouTube KPK RI.

Namun pada tahun 2021, bank ini sebelumnya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, misalnya pengajuan kredit pembelian rumah atau kendaraan atau lain-lain.

Kemudian Dirut Bank Jepara Artha berinisial JH yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mulai memberikan kredit jenis usaha. Yaitu dengan sistem sistem sindikasi atau pemberian kredit dari beberapa bank untuk satu debitur.

”Jadi ada bersama-sama dengan bank lain, untuk memberikan modal usaha kepada satu debitur. Seperti itu kreditnya,” jelas Asep.

Gagal Bayar... 

Komentar

Terpopuler