Korupsi Bank Jepara Artha: KPK Sita Uang Rp 12,8 M, Tanah dan Mobil
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 19 September 2025 09:01:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap kasus kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha. Selain menahan lima orang tersangka, KPK juga menyita uang sebesar Rp 12,8 miliar dan aset lainnya.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam skandal kredit fiktif Bank Jepara Artha ini.
Mereka adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita KPK selama proses penyidikan berlangsung.
”Bahwa sebagai upaya asset recovery dalam perkara ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang,” sebut Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep memaparkan, aset yang disita yaitu aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan atau setara dengan uang sekitar Rp 60 miliar, aset milik JH; berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Lalu aset MIA berupa; uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner). Serta aset milik AM berupa 1 bidang tanah dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatan itu, lanjut Asep, penyidik KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Supriyadi



