Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI menyebut, kredit fiktif itu nilainya sebesar Rp 263,5 miliar. Duit korupsi itu dibagi-bagi kepada 40 debitur fiktif sebesar Rp 4,85 miliar dan ditilap oleh para tersangka.
Asep menegaskan bahwa kredit Fiktif Bank Jepara Artha yang disalurkan kepada para debitur adalah fiktif. Para tersangka merekayasa dan memanipulasi data-data debitur yang sebenarnya tak layak dikucuri kredit, akhirnya dianggap layak.
“Terhadap realiasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada para tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep merinci, MIA memberikan uang kepada JH sebesar 2,6 miliar, Rp 793 kepada IN, Rp 637 kepada AN dan sebesar Rp 282 juta kepada AS. Setelah berhasil membobol Bank Jepara Artha.
“Kemudian (MIA) juga memberikan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” ungkap Asep.
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membongkar aliran dana kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha. Sebagian uang tersebut bahkan dipakai para tersangka untuk ibadah umroh.
KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam skandal kredit fiktif Bank Jepara Artha ini. Mereka adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI menyebut, kredit fiktif itu nilainya sebesar Rp 263,5 miliar. Duit korupsi itu dibagi-bagi kepada 40 debitur fiktif sebesar Rp 4,85 miliar dan ditilap oleh para tersangka.
Asep menegaskan bahwa kredit Fiktif Bank Jepara Artha yang disalurkan kepada para debitur adalah fiktif. Para tersangka merekayasa dan memanipulasi data-data debitur yang sebenarnya tak layak dikucuri kredit, akhirnya dianggap layak.
“Terhadap realiasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada para tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep merinci, MIA memberikan uang kepada JH sebesar 2,6 miliar, Rp 793 kepada IN, Rp 637 kepada AN dan sebesar Rp 282 juta kepada AS. Setelah berhasil membobol Bank Jepara Artha.
“Kemudian (MIA) juga memberikan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” ungkap Asep.
Kerugian...
Dari skandal kredit Fiktif Bank Jepara Artha ini, Asep menyampaikan, proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami bekerjasama dengan auditor dari BPK RI, diketahui bahwa kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” sebut Asep.
Sebagai upaya asset recovery dalam perkara Kredit Fiktif Bank Jepara Artha ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang. Masing-masin, aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan atau setara dengan uang sekitar Rp 60 miliar.
Kemudian aset milik JH; berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah. Lalu aset MIA berupa; uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner). Serta aset milik AM berupa 1 bidang tanah dan 1 unit sepeda motor.
Editor: Budi Santoso